Terkini Daerah
Herry Wirawan Tak Dihukum Mati, Kondisi Santriwati Korban Pencabulan Terus Dipantau Lewat WA
Pendamping korban pencabulan Herry Wirawan, P2TP2A Garut buka suara soal kondisi terbaru para korban seusai pengumuman vonis penjara seumur hidup.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Majelis hakim telah mengumumkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan terkait kasus pencabulan 13 santriwati yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Pengumuman vonis ini dibacakan dalam sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2022).
Sementara itu, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan mengakui pihaknya sendiri memang berharap Herry dihukum mati.
Diah bersama P2TP2A Garut diketahui selalu mendampingi para korban sejak kasus ini terungkap.
"Saya pribadi menginginkan pelaku dihukum mati, tapi keputusan hakim pasti yang terberat sesuai dengan perbuatan pelaku," ujar Diah, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Selamat dari Hukuman Mati, Ini Daftar Vonis untuk Herry Wirawan, Anak Korban Diasuh Pemprov Jabar
Baca juga: Pikirkan Nasib para Korban, Ada 2 Alasan Jaksa Ingin Herry Wirawan Dimiskinkan