Breaking News:

Terkini Daerah

Herry Wirawan Tak Dihukum Mati, Kondisi Santriwati Korban Pencabulan Terus Dipantau Lewat WA

Pendamping korban pencabulan Herry Wirawan, P2TP2A Garut buka suara soal kondisi terbaru para korban seusai pengumuman vonis penjara seumur hidup.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho

Kondisi Terbaru Korban

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, saat menjalani sidang vonis di PN Bandung, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Diketahui, para korban saat ini masih dalam keadaan baik termasuk bayi mereka yang juga merupakan anak Herry.

"Kami punya grup WA khusus dengan para korban, jadi setiap hari bisa saya pantau kondisinya," ungkap Diah.

Diah melanjutkan, saat ini para korban tengah fokus mengikuti persiapan ujian paket yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat.

"Kami punya grup WA khusus dengan para korban, jadi setiap hari bisa saya pantau kondisinya," terang dia.

Diah memastikan, kebutuhan para korban dan bayi mereka telah dipersiapkan oleh Pemkab Garut termasuk keperluan sekolah.

Selain tuntutan hukuman mati yang ditolak, hakim juga tidak memenuhi tuntutan jaksa terkait hukuman kebiri kimia.

Dikutip dari TribunJabar.id, diketahui tuntutan hukuman yang sempat disampaikan oleh jaksa adalah hukum mati, serta sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Saat mendengar vonis dari hakim, nampak Herry duduk dengan kepala tegak.

Pada sidang tersebut hadir puluhan saksi dari korban hingga para ahli.

Herry mengiyakan semua keterangan korban yang diberikan ke pengadilan.

"Anak korban 13 keterangan dianggap dibacakan. Terhadap keterangan anak korban terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan," ujar Majelis Hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo, Selasa (15/2/2022).

Alasan Kebiri Kimia Ditolak

Vonis terhadap Herry dibacakan langsung oleh Yohanes selaku Ketua Majelis Hakim.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Yohanes.

Yohanes menjelaskan, orang yang sudah divonis hukuman mati atau penjara seumur hidup, tidak bisa ditambah dengan hukuman lain.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia," ungkap Yohanes.

"Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.

 Minta Keringanan Ingin Besarkan Anak

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/2/2022).

Dilansir TribunWow.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Fitriani mengatakan Herry Wirawan meminta keringanan hukuman dalam sidang tersebut.

Sebagai informasi, Herry Wirawan tega merudapaksa 13 santriwati hingga melahirkan 9 bayi.

Dalam sidang tersebut, menurut Rika, Herry meminta keringanan hukuman dan diberi kesempatan membesarkan anaknya.

"Intinya minta kepada majelis untuk diringankan hukumannya kemudian meminta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anaknya," jelas Herry, dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Sementara itu, kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo tak banyak bicara saat ditanya hasil sidang.

"Untuk isi kami mohon maaf tidak bisa menginformasikan yang pada intinya kami menjawab menyeluruh replik jaksa dan kami pembela membela terdakwa."

"Duplik menyeluruh tidak bisa sepenggal nanti bisa menyesatkan."

"Saya tidak bisa mengatakan secara spesifik tersebut. Seperti apa keputusannya, itu majelis hakim," sambungnya.

Baca juga: Kejati Jabar Jawab Komnas HAM soal Hukuman Mati Herry Wirawan: Bukan Semaunya Kami Sendiri

Baca juga: 3 Fakta Pembelaan Herry Wirawan, Memohon Hal Ini ke Hakim hingga Ekspresi Tenang

Sikap Aneh Herry Wirawan

Herry Wirawan alias HW pada Kamis (20/1/2022) besok, akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi terkait kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Pada Selasa (11/1/2022) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutan hukuman mati hingga kebiri kimia terhadap Herry di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Selama berlangsungnya proses hukum terhadap Herry, yang bersangkutan beberapa kali menunjukkan perilaku dan sikap yang di tidak normal atau aneh.

Dilansir TribunWow.com, berikut ini adalah sejumlah perilaku aneh yang pernah ditunjukkan oleh Herry Wirawan.

Walaupun mendpat tuntutan yang sangat berat, Herry disebut-sebut masih bersikap normal seperti biasa sebelum mendapat tuntutan hukuman mati.

Fakta ini disampaikan oleh Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kebonwaru Bandung, Riko Steven.

Dikutip dari TribunJabar.id, berdasarkan penjelasan Riko, tidak ada yang aneh dari sikap Herry di rutan seusai menerima tuntutan hukuman mati.

Riko menjelaskan, Herry masih beraktivitas normal di dalam rutan.

"Dia masih terlihat biasa saja. Masih tetap salat, waktunya ke musala yah ke mushala," ujar Riko, Selasa (18/1/2022).

Berdasarkan penjelasan Riko, Herry juga tidak berubah menjadi tertutup.

Yang bersangkutan masih berinteraksi bersama napi lainnya di dalam rutan.

"Dia juga masih bercanda dengan teman-teman," kata Riko.

(TribunWow.com/Anung)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman ke Majelis Hakim, Ingin Diberi Kesempatan Besarkan Anaknya", TribunJabar.id dengan judul Dituntut Hukuman Mati, Perilaku Guru Bejat Herry Wirawan Tak Berubah, Masih Bisa Bercanda dan INILAH Alasan Hakim Tidak Hukum Herry Wirawan dengan Kebiri Kimia Padahal Rudapaksa 13 Santriwati

Halaman
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Herry WirawanrudapaksaPencabulanSantriwatiBandung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved