Terkini Daerah
Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim Tak Beri Vonis Hukuman Mati dan Kebiri
Sidang itu sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Suryo Adi dengan Herry Wirawan berada di hadapannya.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan memberi vonis seumur hidup kepada Herry Wirawan, terdakwa di kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
Dalam pembacaan putusannya, majelis hakim menjelaskan pertimbangan mengapa tidak mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Herry Wirawan dihukum mati dan kebiri.
Sidang itu sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Suryo Adi dengan Herry Wirawan berada di hadapannya.
Baca juga: Selamat dari Hukuman Mati, Ini Daftar Vonis untuk Herry Wirawan, Anak Korban Diasuh Pemprov Jabar
Baca juga: Sosok Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup Gegara Rudapaksa 13 Santriwati di Bawah Umur
Hakim, mengatakan mempertimbangkan pembelaan Herry Wirawan dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga termaktub dalam pembelaan itu.
“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Terkait tidak adanya hukuman kebiri, hakim menjelaskan bahwa hukuman kebiri dapat dalam jangka waktu dua tahun dan setelah terpidana menjalani hukuman pokok.
Adapun, hukuman kebiri bisa diberikan bila masa hukuman terpidana maksimal 20 tahun penjara.
Dengan hukuman penjara seumur hidup, Herry Wirawan dinyatakan bebas dari hukuman kebiri.
"Tidak mungkin jika setelah terpidana mati, setelah jalani eksekusi mati, atau mati karena jalani pidana penjara, dan kemudian terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia," ujar hakim.
Sebagai informasi, Herry Wirawan dinyatakan terbukti melakukan rudapaksa terhadap 13 santriwatinya di bawah umur.
Baca juga: BREAKING NEWS - Herry Wirawan Terdakwa Rudapaksa 13 Santriwati Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Dirinya dinyatakan menyalahgunakan kewenangan sebagai pendidik dan tokoh agama untuk bisa melancarkan aksinya.
Aksi rudapaksa Herry Wirawan sendiri diketahui sudah berlangsung sejak periode 2016 hingga sejumlah korban melahirkan anak.
Jaksa, kemudian meminta majelis hakim memberikan hukuman mati dan menyita aset yayasan milik Herry Wirawan.
Meski tak sesuai keinginan Jaksa, putusan hakim membuat Herry Wirawan bakal mendekam di penjara di sisa umurnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim.
Selain itu, hakim juga membebankan denda Rp 500 juta kepada Herry Wirawan.