Breaking News:

Terkini Daerah

BREAKING NEWS - Herry Wirawan Terdakwa Rudapaksa 13 Santriwati Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman
Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis. 

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Hukuman tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).

Dikutip dari siaran live Kompas TV, majelis hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo, Herry terlihat mengenakan kopiah hitam, kemeja putih, serta celana hitam.

Baca juga: Herry Wirawan Benarkan Pengakuan 13 Anak Korban Rudapaksa, Pengadilan Hadirkan Puluhan Saksi

Saat dibacakan vonis hukuman, terlihat Herry hanya tertundung sambil sesekali memejamkan mata.

Majelis halim Yohanes Purnomo mengatakan Herry dinyatakan bersalah atas kasus rursapaksa 13 santriwati.

Namun, tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya ditolak majelis hakim.

"Terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali," tutur Yohanes.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup."

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan."

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Jaksa juga meminta tambahan hukuman berupa tindakan kebiri kimia, hingga mengumumkan identitas terdakwa.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186.

Jaksa juga meminta hakim membekukan, mencabut, dan membubarkan Yayasan Manarul Huda Parakan Saat, Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani, serta merampas harta kekayaan terdakwa, baik tanah dan bangunan.

Harta kekayaan terdakwa akan digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayi, serta kelangsungan hidup para korban.

Herry terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Herry Wirawan Benarkan Pengakuan 13 Anak Korban Rudapaksa, Pengadilan Hadirkan Puluhan Saksi

Baca juga: Sidang Vonis Hari Ini, Berikut Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Terdakwa Rudapaksa 13 Santriwati

Halaman
Tags:
Herry WirawanBandungJawa BaratrudapaksaSantriwati
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved