Breaking News:

Terkini Daerah

BREAKING NEWS - Herry Wirawan Terdakwa Rudapaksa 13 Santriwati Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Benarkan Pengakuan 13 Anak Korban Rudapaksa

Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis.

Sebelumnya, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, membenarkan semua keterangan korban saat dimintai keterangan di pengadilan.

Total, ada 13 anak yang memberikan keterangan.

Selain itu, puluhan saksi juga dihadirkan dalam perkara Herry Wirawan, mulai dari ahli, hingga belasan anak korban.

Hal itu diungkap dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022).

Majelis hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo menjelaskan pengakuan saksi yang diperiksa di pengadilan.

Namun, ia tak menjelaskan isi pemeriksana saksi.

"Anak korban 13 keterangan dianggap dibacakan," tutur Yohanes, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (15/2/2022).

"Terhadap keterangan anak korban terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan."

Selain korban, pihak pengadilan juga memintai keterangan tujuh anak saksi, ahli pidana, hingga psikolog.

Saat ini sidang vonis Herry Wirawan masih digelar.

Tampak, sang terdakwa mengenakan kopiah hitam, kemeja putih, serta celana hutam.

Ia juga terlihat menggunakan rompi tahanan berwarna merah.

Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan alias HW, akan ditembak dari jarak dekat jika tuntutan hukuman mati dikabulkan majelis hakim.

Dilansir TribunWow.com, Herry akan ditembak pada bagian jantung dari jarak dekat jika tuntutan jaksa dikabulkan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku kasus serupa.

Herry diketahui telah merudapaksa 13 santriwati selama bertahun-tahun.

Tak hanya itu, ia juga mempekerjakan hingga meminta para santriwati merawat bayi yang dilahirkan korban.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman, Ngaku Ingin Besarkan Anak

Baca juga: Kejati Jabar Jawab Komnas HAM soal Hukuman Mati Herry Wirawan: Bukan Semaunya Kami Sendiri

Ada sembilan bayi yang lahir akibat perbuatan bejat Herry.

”Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Asep, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (13/1/2022).

"Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)."

Selain hukuman mati, Asep selaku jaksa penuntut umum dalam kasus ini juga mengajukan dua tuntutan lainnya.

Keduanya adalah kebiri kimia dan penyebaran identitas Herry.

Ia juga meminta agar yayasan milik Herry ditutup dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan kepada negara.

Jika tuntutan hukuman mati diterima majelis hakim, Herry harus melalui serangkaian tahapan.

Biasanya tahapan sebelum eksekusi hukuman mati memakan waktu cukup lama hingga bertahun-tahun.

Biasanya, eksekusi mati dilakukan di wilayah Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Sebelum eksekusi mati, terpidana biasanya ditemani seorang rohaniawan.

Terpidana juga diminta menggunakan pakaian putih.

Regu tembak terdiri dari 12 orang yang bertugas menyiapkan pucuk senjata laras panjang.

Para penembak ini akan berada pada jarak 5 hingga 10 meter dari terpidana mati. 

Ekspresi Aneh Herry Wirawan

Pada Selasa (11/1/2022), terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan telah dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh jaksa.

Dalam momen ini, ekspresi Herry menuai sorotan dari sang jaksa yakni Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana.

Asep mengaku baru kali ini melihat ekspresi seperti Herry saat terdakwa mendengar tuntutan hukuman mati.

Baca juga: Jawab Pledoi Herry Wirawan, Jaksa Tetap Mau Pelaku Rudapaksa Santriwati Dihukum Mati dan Dimiskinkan

Baca juga: Kejati Jabar Jawab Komnas HAM soal Hukuman Mati Herry Wirawan: Bukan Semaunya Kami Sendiri

Dikutip dari Tribunnews.com, Asep heran dan terkejut melihat ekspresi Herry yang seakan-akan menganggap semua perbutan cabulnya adalah hal normal.

Tak menangis dan tak juga histeris, Herry bersikap biasa saja saat dituntut hukuman mati.

"Saya lihat ketika kami membacakan tuntutan mati, tidak ada ekspresi sama sekali. Tidak ada satu tetes air mata pun yang muncul," kata Asep N Mulyana dalam wawancara TV One yang dilansir TribunnewsBogor.com, Rabu (12/1/2022).

"Tidak ada rasa bersalah dari terdakwa. Seolah-olah ini suatu kebiasaan atau perbuatan yang apa adanya, yang umum dilakukan orang."

Kendati demikian, Asep meyakini Herry dalam kondisi sehat fisik dan jiwa.

"Ketika kami menanyakan bagaimana fakta perbuatan, dijawab dengan lugas," ungkap Asep.

"Jadi kami tidak melihat ada hal-hal sakit jiwa. Ada kesadaran dan kesengajaan pelaku melakukan perbuatan ini, kejahatan yang sangat serius," pungkasnya. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul  HERRY Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Gunakan Simbol Agama Untuk Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Guru Hamili Banyak Santri Akan Ditembak dari Jarak 5 Meter, serta Tribunnews.com dengan judul Jaksa Sampai Heran Lihat Ekspresi Herry Wirawan saat Dituntut Hukuman Mati, Tak Tunjukkan Rasa Salah

Halaman
Tags:
Herry WirawanBandungJawa BaratrudapaksaSantriwati
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved