Terkini Daerah
Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman, Ngaku Ingin Besarkan Anak
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/2/2022).
Dilansir TribunWow.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Fitriani mengatakan Herry Wirawan meminta keringanan hukuman dalam sidang tersebut.
Sebagai informasi, Herry Wirawan tega merudapaksa 13 santriwati hingga melahirkan 9 bayi.
Dalam sidang tersebut, menurut Rika, Herry meminta keringanan hukuman dan diberi kesempatan membesarkan anaknya.
"Intinya minta kepada majelis untuk diringankan hukumannya kemudian meminta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anaknya," jelas Herry, dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Jawab Pledoi Herry Wirawan, Jaksa Tetap Mau Pelaku Rudapaksa Santriwati Dihukum Mati dan Dimiskinkan
Baca juga: Pikirkan Nasib para Korban, Ada 2 Alasan Jaksa Ingin Herry Wirawan Dimiskinkan
Sementara itu, kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo tak banyak bicara saat ditanya hasil sidang.
"Untuk isi kami mohon maaf tidak bisa menginformasikan yang pada intinya kami menjawab menyeluruh replik jaksa dan kami pembela membela terdakwa."
"Duplik menyeluruh tidak bisa sepenggal nanti bisa menyesatkan."
"Saya tidak bisa mengatakan secara spesifik tersebut. Seperti apa keputusannya, itu majelis hakim," sambungnya.