Terkini Daerah
Sidang Vonis Hari Ini, Berikut Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Terdakwa Rudapaksa 13 Santriwati
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati akan menghadapi sidang vonis pada Selasa (15/2/2022), hari ini.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati akan menghadapi sidang vonis pada Selasa (15/2/2022), hari ini.
Rencananya, vonis Herry Wirawan akan dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan, Herry Wirawan akan mendengarkan secara langsung vonis tersebut.
"Informasi terakhir yang saya dapat akan dihadirkan," ujar Dodi Gazali Emil dikutip dari TribunJabar.id, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman, Ngaku Ingin Besarkan Anak
Selain Herry Wirawan, Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana juga akan hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendengarkan putusan hakim terhadap Herry.
"Pak Kajati juga rencananya akan hadir," kata Dodi Gazali Emil.
Diketahui, kasus kejahatan Herry Wirawan membetot perhatian publik sejak akhir tahun lalu.
Pasalnya, apa yang dilakukan Herry Wirawan sangat di luar batas nalar manusia.
Ia memperkosa belasan santriwati di boarding school miliknya di Cibiru, Bandung.
Semua korban pemerkosaan Herry Wirawan merupakan santriwati yang masih di bawah umur.
Rata-rata berusia 13 sampai 17 tahun.
Baca juga: Jawab Pledoi Herry Wirawan, Jaksa Tetap Mau Pelaku Rudapaksa Santriwati Dihukum Mati dan Dimiskinkan
Fakta di persidangan menyebutkan, Herry Wirawan memperkosa para korban di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Aksi bejatnya itu sudah berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021.
Dari aksinya, beberapa korban tersebut hamil hingga melahirkan anak.
Total ada sembilan bayi yang lahir dari hasil perbuatan Herry Wirawan.