Terkini Daerah
Sidang Vonis Hari Ini, Berikut Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Terdakwa Rudapaksa 13 Santriwati
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati akan menghadapi sidang vonis pada Selasa (15/2/2022), hari ini.
Editor: Rekarinta Vintoko
Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Hukuman berat terhadap pelaku juga akan menjadi pelajaran bagi setiap orang agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
"Biar jera, saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya," ungkap dia.
Live Streaming
Adapun pembacaan vonis Herry Wirawan akan disiarkan oleh KompasTV.
Anda dapat memantaunya melalui link ini atau video di bawah ini.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Pravitri Retno W, TribunJabar/Cipta Permana/Sidqi Al Ghifari/Muhamad Syarif Abdussalam/Nazmi Abdurrahman, Kompas.com/Agie Permadi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menanti Vonis Herry Wirawan, Pemerkosa Santriwati Terancam Hukuman Mati-Kebiri, Ini Jejak Kasusnya