Terkini Daerah
Sosok Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup Gegara Rudapaksa 13 Santriwati di Bawah Umur
Vonis itu, berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Herry Wirawan mendapat hukuman mati dan penyitaan aset.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memberi vonis hukuman penjara kepada Herry Wirawan (38) atas tindakannya melakukan rudapaksa terhadap 13 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat.
Vonis itu, berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Herry Wirawan mendapat hukuman mati dan penyitaan aset.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan amar putusannya, Selasa (15/2/2022), dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: BREAKING NEWS - Herry Wirawan Terdakwa Rudapaksa 13 Santriwati Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Sidang Vonis Hari Ini, Berikut Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Terdakwa Rudapaksa 13 Santriwati
Dalam pembacaan vonis itu, Herry Wirawan sendiri hadir di ruang sidang sama seperti sidang pembacaan tuntutan.
Herry datang dengan kemeja putih dan memakai peci hitam saat duduk di depan majelis hakim.
Sebagaimana diketahui kasus ini muncul ke permukaan pada awal Desember tahun lalu.
Saat itu, kasus ini juga sudah sampai tahap persidangan di mana masih dalam pemerisaan saksi-saksi.
Di kepolisian, kasus ini terungkap pada bulan Mei 2021, di mana dia dilaporkan karena menghamili santriwati di bawah umur.
Setelah didalami, terungkap bahwa 13 santriwati di bawah umur menjadi korban bertahun-tahun di rudapaksa.
Aksinya itu, bahkan diketahui sudah dilakukan dalam periode 2016 hingga kasus ini terungkap.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Begini Penampakan Herry Wirawan saat Hadiri Sidang Vonis di PN Bandung
Ada tujuh orang yang diketahui sudah memiliki anak akibat perlakuan bejat Herry Wirawan dan satu di antaranya sudah memiliki dua anak.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," tutur Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, Rabu (8/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Tempat-tempat itu antara lain Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Kelurahan Antapani Tengah Kecamatan Antapani, Kota Bandung; Yayasan Tahfidz Madani Kompleks Yayasan Margasatwa Kecamatan Cibiru, Kota Bandung; dan Pesantren Manarul Huda Kompleks Margasatwa Kelurahan Pasir Biru Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
Modus Pelaku
Dalam aksinya, Herry Wirawan menggunakan kedok pesantren sebagai modusnya.
Dia, menyalahgunakan kewenangan serta berbagai simbol pendidikan untuk memuaskan nafsunya.
Herry Wirawan sendiri merupakan pengelola pondok pesantren yang ada di Kota Bandung.
Selain menyalahgunakan kewenangannya, Herry Wirawan juga menebar berbagai janji kepada anak-anak yang mayoritas merupakan kalangan tidak mampu.
Tak hanya itu, pelaku bahkan juga mengiming-iming para korbannya beragam janji.
Herry yang mengajar di beberapa pesantren dan pondok tersebut mengiming-imingi korbannya menjadi polisi wanita.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan, Rabu (8/12/2022).
Selain menjadi polisi wanita, pelaku menjanjikan kepada korbannya untuk menjadi pengurus pesantren.
Herry juga menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah.
"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah," ujarnya.
Eksploitasi Korban
Atas itu, kasus ini kemudian naik dan mendapat banyak sorotan bahkan sampai jadi sorotan internasional. .
Dalam persidangan, terungkap juga berbagai hal kejam lain yang dilakukan Herry Wirawan kepada santriwati yang mondok di pesantren yang dikelola olehnya.
Di antaranya, korban yang merupakan perempuan diminta menjadi kuli bangunan saat renovasi pondok pesantren hingga dijadikan alat untuk mendapat donasi.
Adapun, bantuan pemerintah juga digelapkan untuk kepentingan pribadi pelaku.
"Ada beberapa, ada dalam bentuk program indonesia pintar dan lainnya. Yang bersangkutan mengajukan atas nama anak-anak kemudian menerima bansos dan ditarik untuk digunakan kepentingan bersangkutan. Nanti saya sampaikan saat prosecutor," terang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana dalam sidang yang dilakukan pertengahan Desember lalu.
Hingga, dirinya dituntut hukuman mati oleh jaksa.