Breaking News:

Terkini Daerah

Sosok Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup Gegara Rudapaksa 13 Santriwati di Bawah Umur

Vonis itu, berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Herry Wirawan mendapat hukuman mati dan penyitaan aset. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko

Berbagai Tuntutan Jaksa kepada Herry Wirawan

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, saat menjalani sidang vonis di PN Bandung, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. (Kompas TV)

Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri dalam sidang lanjutan yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa (11/1/2022).

Herry Wirawan telah dianggap menyalahgunakan statusnya sebagai pengajar dan pemimpin pondok pesantren untuk melakukan aksinya. 

Tutuntutan itu langsung dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana dan didengar langsung oleh terdakwa di PN Bandung, Selasa (11/1/2022).

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana, dikutip dari Tribun Jabar. 

Herry Wirawan juga dikenakan dena sebesar Rp 500 juta subsider satu tahun penjara. 

Selain itu, aset yayasan milik Herry Wirawan juga diminta untuk disita yang nantinya uang itu akan dipergunakan untuk kepentingan korban. 

Termasuk biaya pendidikan korban dan biaya untuk menurus anak-anak korban. 

Herry Wirawan dituntut sesuai dengan dakwaan awal yaitu Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ada sejumlah hal yang dinilai jaksa menjadi pemberat tuntutan kepada Herry Wirawan. 

Di antaranya adalah kehebohan kasus yang dipicu tindakan Herry Wirawan. 

"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ujar Asep. 

Herry Wirawan juga dinilai memberikan dampak sosial dan psikologis yang besar kepada korban. 

Pihak kejaksaan sendiri menilai bahwa tuntutan hukuman mati kepada Herry Wirawan sudah dinilai memenuhi syarat. 

Kemudian, pihak keluarga juga sempat menyerukan harapannya agar Herry Wirawan bisa dihukum maksimal.

Tuntutan ini sempat ditolak berbagai pihak dengan dalih perikemanusiaan. 

Herry Wirawan, juga sempat mengajukan pledoi dan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul SOSOK Herry Wirawan yang akan Divonis Hari Ini, Hamili Para Santriwati, Korban Dicuci Otak, HERRY Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Gunakan Simbol Agama Untuk Rudapaksa 13 Santriwati, Sidang Herry Wirawan, Jaksa Bahas Pelanggaran UU Anak, Penyalahgunaan Bansos, hingga Metode Pembelajaran, dan BREAKING NEWS: Guru Bejat Herry Wirawan Selamat dari Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup

Halaman
Tags:
Herry WirawanBandungJawa BaratrudapaksaSantriwatiPondok Pesantren
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved