Terkini Daerah
Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Pikirkan Banding
Atas putusan tersebut, Herry Wirawan bakal memiliki waktu tujuh hari sebelum menentukan keputusannya untuk banding atau tidak.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Herry Wirawan, pelaku rudapaksa terhadap 13 satriwati di Kota Bandung, Jawa Barat resmi mendapat vonis hukuman penjara seumur hidup dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022).
Atas putusan tersebut, Herry Wirawan bakal memiliki waktu tujuh hari sebelum menentukan keputusannya untuk banding atau tidak.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo sesaat setelah persidangan vonis hari ini.
Baca juga: Selamat dari Hukuman Mati, Ini Daftar Vonis untuk Herry Wirawan, Anak Korban Diasuh Pemprov Jabar
Baca juga: Sosok Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup Gegara Rudapaksa 13 Santriwati di Bawah Umur
"Tadi saya memberikan pemahaman agar dia (Herry) dapat menentukan sikapnya, tentu tidak bisa hari ini. Kami beri waktu dia untuk berpikir, nanti kami dikabari."
"Jadi yang utama keinginan dari terdakwa atau klien kami, yang pasti kami hanya memberikan gambaran terbaik untuk terdakwa mengambil keputusan," ujar Ira Mambo.
Ira, belum bisa memperkirakan apa langkah yang bakal diambil Herry Wirawan selanjutnya.
Pihaknya, masih menunggu keputusan dari kliennya dan belum bisa bicara banyak terkait hal itu.
Ira juga menyampaikan bahwa Herry masih memiliki waktu tujuh hari untuk berpikir terkait sikapnya menghadapi vonis majelis hakim.
"Jadi, intinya bahwa itu bukan keinginan kami, bukan kami yang menanggapi dan memutuskan putusan hakim, tapi kami memberikan pemahaman kepada terdakwa sehingga nanti terdakwa yang akan memilih sikapnya, menerima, banding atau pikir-pikir, tentu kami yang akan mendapat kabar dari itu, kami ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," katanya.
Dirinya, memastikan bakal mendukung apapun sikap dari kliennya itu.
Baca juga: BREAKING NEWS - Herry Wirawan Terdakwa Rudapaksa 13 Santriwati Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Jika kemudian Herry Wirawan memutuskan banding, pihaknya bakal menyiapkan segala keperluan yang bisa mendukung itu
"Kalau mau menyatakan banding berarti kita akan menyiapkan memori bandingnya, yang pasti putusan tadi banyak pertimbangan kami yang diterima oleh Hakim pembelaannya," ucapnya.
Terkait vonis seumur hidup, Ira menyebut bahwa hal itu sudah mempertimbangkan pembelaan kliennya pada sidang sebelumnya.
Majelis hakim, kata dia, sudah banyak tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menginginkan Herry Wirawan dihukum mati, kebiri, hingga penyitaan aset.
"Tadi putusan hakim, sudah banyak (tuntutan jaksa) yang tidak dikabulkan, walaupun demikian terhadap putusan tersebut kita menunggu sikap dari terdakwa," katanya.