Terkini Daerah
Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Pikirkan Banding
Atas putusan tersebut, Herry Wirawan bakal memiliki waktu tujuh hari sebelum menentukan keputusannya untuk banding atau tidak.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Deretan Vonis Herry Wirawan
Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). Herry belum membuat keputusan terkait banding. (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)
Sebelumnya, Herry Wirawan dihadirkan di hadapan majelis hakim saat pembacaan vonis.
Sidang pembacaan vonis itu sendiri, dipimpin oleh Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Suryo Adi.
Berdasarkan pertimbangan selama menjalani persidangan, majelis hakim memutuskan untuk tidak memberikan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan sebagaimana diminta jaksa..
Jalannya sidang vonis Herry Wirawan itu disiarkan secara langsung dalam kanal YouTube Kompas TV, Selasa (15/2/2022).
Berikut daftar putusan hakim atas kasus asusila Herry Wirawan sebagaimana dicatat oleh Tribunnews.com:
1. Menyatakan Herry Wirawan alias Herry bin Dede di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan primer.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup.
3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
4. Membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
5. Menetapkan 9 anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPT Perlindungan Perlindungan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan sudah bisa menerima dan mengasuh kembali anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak tersebut dikembalikan ke para korban masing-masing.
6. Menetapkan barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam dirampas untuk negara.
7. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dijatuhkannya hukuman mati dan kebiri kimia.
Selain itu, jaksa juga meminta tambahan berupa denda Rp 500 juta. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul RESPONS Herry Wirawan Setelah Lolos dari Hukuman Mati dan Dihukum Seumur Hidup, Ini Kata Kuasa Hukum dan Tribunnews.com yang berjudul DAFTAR Putusan Hakim untuk Herry Wirawan: Penjara Seumur Hidup, Anak Korban Diasuh Pemprov Jabar