Terkini Daerah
Dari 3 Korban, 1 Santriwati Ngaku Dirudapaksa 20 Kali oleh Guru Ngaji di Sukabumi, Ini Kata Polisi
Wa diketahui mencabuli tiga santriwati anak di bawah umur berinisial DWN (15), SL (17) dan SR (18) sejak 2019 lalu.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Kronologi Kejadian
Ilustrasi. Korban rudapaksa WA pengelola pondok pesantren di Sukabumi, Jawa Barat, mengaku dirudapaksa sebanyak 20 kali oleh pelaku. (TribunWow.com/Rushinta Mahayu)
Sebelumnya, diketahui bahwa aksi rudapaksa ini bermula saat korban mengeluh sakit di bagian kakinya.
Pelaku kemudian mengupayakan pertolongan dengan memijat korban.
Di saat itulah, pelaku tak bisa menahan nafsu dan melakukan perbuatan keji tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa membenarkan peristiwa tersebut.
Ia mengatakan, WA rudapaksa santriwati di ponpes yang ia pimpin.
Aksi bejat WA itu dilakukan terhadap santriwati yang masih di bawah umur.
"Kejadian tersebut terjadi di asrama putri sebuah pesantren pada tahun 2019 sampai September 2020," kata AKP I Putu Hermawan dalam keterangan yang diterima, Sabtu (12/2/2022).
Menurut AKP I Putu Hermawan, kejadian bermula saat korban seorang santriwati masuk pesantren pada tahun 2019 mengeluh sakit di bagian kaki, sampai akhirnya pelaku mengupayakan pertolongan dengan cara memijatnya.
"Pada saat pengobatan terhadap korban itulah membuat nafsu birahi pelaku tergoda untuk menodai korban," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini WA sudah diamankan dan masih dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke Kejaksaan.
"Kami sudah menahan pelaku dan sekarang dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke kejaksaan," pungkasnya. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul TAMPANG Guru Ngaji yang Rudapaksa Santri di Sukabumi, Kepala Digundul, Dihukum Seperti Herry Wirawan dan Guru Ngaji Rudapaksa Santriwati Kembali Terjadi, Kali ini di Sukabumi