Breaking News:

Terkini Daerah

3 Orang Termasuk WNA China Jadi Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di Jakarta, Polisi Ungkap Perannya

Di antara ketiganya, terdapat satu orang warga negara asing (WNA) asal China yang merupakan pemimpin di perusahaan pinjol tersebut. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Jakarta/Gerald Leonardo
Suasana kantor pinjol ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, yang digerebek polisi pada Rabu (26/1/2022) malam. Kini, 3 orang termasuk WNA China jadi tersangka. (Tribun Jakarta/Gerald Leonardo) 

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian mengumumkan penetapan tersangka terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, DKI Jakarta. 

Di antara ketiganya, terdapat satu orang warga negara asing (WNA) asal China yang merupakan pemimpin di perusahaan pinjol tersebut. 

"Ada tiga Tersangka. Ada pula warga negara asing inisial YFC asal China 38 tahun sebagai direktur PT Jie Chu Technology," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (31/1/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: 27 Orang Diamankan, Pinjol Ilegal di Jakarta yang Digerebek Polisi Dipimpin WNA China

Baca juga: Puas Bergaji Besar, Ibu-ibu di PIK Cerita Gampangnya Kerja di Pinjol Ilegal: Di Atas UMR

Zulpan menyebut bahwa penggerebekan itu dilakukan Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (27/1/2022). 

YFC, disebut merupakan orang yang memiliki kontrol atas pemberian pinjaman hingga sistem penagihan. 

"Bertanggungjawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangka waktu pinjaman dan penagihan berbasis sistem," ujar dia. 

Kemudian, dua orang lain yang ditangkap adalah S (34) dan N (22). 

Keduanya memiliki peran masing-masing sebagai penerjemah dan reminder alias pengingat nasabah yang jatuh tempo.

"Kedua S (34), WNI 34 tahun perannya sebagai penerjemah dari tersangka pertama. Ia juga berperan untuk melakukan perizinan usaha dan domisili pinjol dan menjabat sebagai komisaris," jelas Zulpan.

"Ketiga N (22) dia berperan sebagai reminder. Dia mengingatkan nasabah yang pembayarannya telah jatuh tempo," lanjutnya.

Baca juga: Pinjol di Semarang Tagih Utang bak Teror, Foto Nasabah Diedit Jadi DPO, Rumahnya Diserbu Paket COD

Disebutkan bahwa perusahaan pinjol tersebut juga menggunakan ancaman sebagai cara menagih utang. 

Ancaman itu, dilakukan oleh penagih utang dengan cara menghubungi kontak dari nasabah. 

"Awal menagih biasanya dengan pakai bahasa sopan. Lalu berubah dengan bahasa yang menakuti menjurus mengancam apabila nasabah tidak kooperatif dengan cara mengirim fotokopi KTP ke nomor kontak yang didapat di kontak hp nasabah dan kata-kata yang bersifat ancaman," katanya.

Ketiganya dijerat pasal berlapis dengan sejumlah pasal yang sama mulai dari UU ITE dan pengancaman.

Di antaranya Pasal 27 Ayat 5 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 30 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 52 Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.

Serta, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman paling lama 9 tahun. kemudian Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan paling lama pidana 12 tahun

Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 8 ayat 1f dan pasal 3 ayat 1c dan d Jo Pasal 62 Ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Halaman
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pinjolpinjaman onlineWNA ChinaJakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved