Breaking News:

Terkini Daerah

3 Orang Termasuk WNA China Jadi Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di Jakarta, Polisi Ungkap Perannya

Di antara ketiganya, terdapat satu orang warga negara asing (WNA) asal China yang merupakan pemimpin di perusahaan pinjol tersebut. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah

Digerebek Polisi

Suasana kantor pinjol ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, yang digerebek polisi pada Rabu (26/1/2022) malam. Kini, tiga orang termasuk WNA China jadi tersangka. (Tribun Jakarta/Gerald Leonardo)

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggerebekan terhadap kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang berada di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, DKI Jakarta

Dalam penggerebekan itu 27 orang pekerja diamankan termasuk satu manajer yang merupakan warga negara asing (WNA) China. 

Penggerebekan itu tepatnya terjadi di ruko Palladium Blok H 15, pulau reklamasi Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (27/1/2022) malam.

"Dari 27 yang diamankan, ada satu WNA dari China yang diamankan ini berperan sebagai manajer, sisanya adalah karyawan. Dan ini masih kita dalami, masih kita periksa," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo, dikutip dari Tribun Jakarta.

Setidaknya, ada dua perusahaan pinjol yang berkantor di ruko yang ada di pulau reklamasi itu. 

Perusahaan yang terakhir di gerebek ini, setidaknya merupakan pemilik dari empat aplikasi pinjaman online yang sudah beredar. 

Adapun, pinjaman yang diberikan senilai Rp 1,2 juta hingga 2,5 juta. 

Namun, dari nominal itu, pihak perusahaan akan memotongnya sebesar 35 persen. 

"Kemudian dari total pinjaman yang diajukan oleh nasabah ini tidak seluruhnya diberikan, tapi sudah dipotong lagi sebanyak 32 sampai 35 persen," sambung Kapolres.

Sedangkan, jika peminjam telat mengembalikan, nasabah akan dikenakan bunga sebesar 6 persen dari total pinjamannya. 

Layaknya isu-isu yang berkaitan dengan pinjol ilegal, perusahaan pinjaman online ini juga melakukan cara-cara penagihan memaksa. 

Mereka melakukan ancaman, melakukan teror, hingga menyebarkan data nasabahnya yang telat bayar.  

"Mereka mulai beroperasi di Januari ini, jadi baru sebetulnya ya. Ini satu langkah yang baik, baru beroperasi, baru bergerak, tapi sudah bisa kita antisipasi sehingga harapan kita tidak ada lagi korban-korban dari pinjaman online ilegal ini," kata Wibowo.

"Nanti kita dalami, kan masih baru," ucapnya. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com yang berjudul Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kasus Pinjol Ilegal di PIK 2, Satu Di Antaranya WNA Asal China dan Tribun Jakarta yang berjudul Gerebek Kantor Pinjol Kedua di PIK, Polisi Amankan 26 Penagih Utang, 1 WNA China Sebagai Manajer

Halaman
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pinjolpinjaman onlineWNA ChinaJakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved