Terkini Daerah
27 Orang Diamankan, Pinjol Ilegal di Jakarta yang Digerebek Polisi Dipimpin WNA China
Dalam penggerebekan itu 27 orang pekerja diamankan termasuk satu manajer yang merupakan warga negara asing (WNA) China.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggerebekan terhadap kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang berada di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Dalam penggerebekan itu 27 orang pekerja diamankan termasuk satu manajer yang merupakan warga negara asing (WNA) China.
Penggerebekan itu tepatnya terjadi di ruko Palladium Blok H 15, pulau reklamasi Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (27/1/2022) malam.
Baca juga: Puas Bergaji Besar, Ibu-ibu di PIK Cerita Gampangnya Kerja di Pinjol Ilegal: Di Atas UMR
Baca juga: Pinjol di Semarang Tagih Utang bak Teror, Foto Nasabah Diedit Jadi DPO, Rumahnya Diserbu Paket COD
"Dari 27 yang diamankan, ada satu WNA dari China yang diamankan ini berperan sebagai manajer, sisanya adalah karyawan. Dan ini masih kita dalami, masih kita periksa," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo, dikutip dari Tribun Jakarta.
Setidaknya, ada dua perusahaan pinjol yang berkantor di ruko yang ada di pulau reklamasi itu.
Perusahaan yang terakhir di gerebek ini, setidaknya merupakan pemilik dari empat aplikasi pinjaman online yang sudah beredar.
Adapun, pinjaman yang diberikan senilai Rp 1,2 juta hingga 2,5 juta.
Namun, dari nominal itu, pihak perusahaan akan memotongnya sebesar 35 persen.
"Kemudian dari total pinjaman yang diajukan oleh nasabah ini tidak seluruhnya diberikan, tapi sudah dipotong lagi sebanyak 32 sampai 35 persen," sambung Kapolres.
Sedangkan, jika peminjam telat mengembalikan, nasabah akan dikenakan bunga sebesar 6 persen dari total pinjamannya.
Baca juga: Sebar Foto Porno hingga Ancaman Santet, Ini Cara Pinjol Ilegal di Cengkareng Tagih Nasabah
Layaknya isu-isu yang berkaitan dengan pinjol ilegal, perusahaan pinjaman online ini juga melakukan cara-cara penagihan memaksa.
Mereka melakukan ancaman, melakukan teror, hingga menyebarkan data nasabahnya yang telat bayar.
"Mereka mulai beroperasi di Januari ini, jadi baru sebetulnya ya. Ini satu langkah yang baik, baru beroperasi, baru bergerak, tapi sudah bisa kita antisipasi sehingga harapan kita tidak ada lagi korban-korban dari pinjaman online ilegal ini," kata Wibowo.
"Nanti kita dalami, kan masih baru," ucapnya.