Breaking News:

Tekini Daerah

Fakta Kakek 77 Tahun Rudapaksa Bocah 4 tahun, Aksi Pelaku Disaksikan Kembaran Korban

Seorang kakek berinisial ENT (77) ditangkap lantaran perbuatan bejatnya merudapaksa balita berusia 4 tahun.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
dokumentasi Polres Tasikmalaya Kota
Tersangka ENT (77) digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Sabtu (22/1/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang kakek berinisial ENT (77) ditangkap lantaran perbuatan bejatnya merudapaksa balita berusia 4 tahun.

Pria asal Cipedes, Tasikmalaya, Jawa Barat itu diduga melakukan aksinya pada Sabtu (15/1/2022) sekira pukul 22. 00 WIB.

Kejadian ini dilakukan saat balita tersebut masih terlelap dan disaksikan saudara kembar korban.

Berikut sejumlah fakta-fakta terkait kasus yang dirangkum TribunWow.com.

Ilustrasi korban rudapaksa.
Ilustrasi korban rudapaksa. (Tribun Lampung)

Baca juga: Aksi Bejat Kakek 77 Tahun Cabuli Balita saat Tidur di Tasikmalaya, Disaksikan Saudara Kembar Korban

Baca juga: Sikap Guru Ngaji Cabul di Depok ketika Ditanyai Polisi, Cerita saat Lecehkan Bocah

Dilakukan saat Orangtua Korban Bekerja

Aksi ini bermula ketika ayah kedua korban, EM (40), pergi untuk bekerja.

EM yang berprofesi sebagai tukang rongsokan, meninggalkan dua buah hatinya yang sedang terlelap.

Tak ada yang menjaga anak-anak tersebut setelah ia dan istrinya berpisah.

Dilansir TribunJabar.id, Minggu (23/1/2022), Paur Humas Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Jajang Kurniawan, memberikan keterangan.

"Tersangka diduga bisa leluasa melakukan perbuatan bejat itu saat korban ditinggal orang tuanya untuk bekerja," ujar Jajang.

Baca juga: Pilih Gadis Lugu untuk Dijadikan Santriwati, Guru Cabul di Bandung Buat Korban Terbiasa Diancam

Baca juga: Pembelaan Herry Wirawan seusai Dituntut Hukuman Mati, Ngaku Menyesal Rudapaksa 13 Santriwati

Halaman
Sumber: TribunWow.com
Tags:
rudapaksaBalitaTasikmalayaJawa BaratTersangka
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved