Breaking News:

Terkini Daerah

Sikap Guru Ngaji Cabul di Depok ketika Ditanyai Polisi, Cerita saat Lecehkan Bocah

Meskipun sudah memiliki istri, guru ngaji berinisial MMS (52) ditangkap seusai melakukan pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Guru ngaji cabul berinisial MMS (52) saat digiring di Polres Metro Depok, Rabu (15/12/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Guru ngaji berinisial MMS (52) ditangkap seusai melakukan pencabulan terhadap 10 bocah perempuan.

Para korban yang berusia 10-15 tahun itu dilecehkan pelaku di tempatnya mengajar mengaji di Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat, sejak Oktober hingga Desember 2021.

Saat diperiksa oleh polisi, pelaku nampak normal dan mampu menjawab semua pertanyaan yang disampaikan oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (tengah), didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kanan), saat memimpin ungkap kasus pencabulan terhadap anak, Selasa (14/12/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (tengah), didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kanan), saat memimpin ungkap kasus pencabulan terhadap anak, Selasa (14/12/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Baca juga: Guru Ngaji di Lubuklinggau Lakukan Hubungan Sejenis ke Siswa SMP sejak Korban Masih SD

Baca juga: Santriwati Korban HW Kembali Trauma, Takut Identitasnya Terungkap hingga Enggan Masuk Sekolah

Dikutip dari TribunJakarta.com, hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/12/2021).

MMS bahkan bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

“Dilihat secara kasat mata normal menjawab mengakui segala macam saya pikir orang ini normal,” beber AKBP Yogen.

Pelaku kemudian bercerita, saat melecehkan para korban, dirinya tidak pernah melakukan hubungan asusila.

"Mungkin karena korban masih kecil jadi tidak sampai di setubuhi,” ungkap AKBP Yogen.

Pelaku mengaku khilaf saat melakukan aksi pencabulan yang terjadi lebih dari satu kali.

Sepuluh korban MMS diketahui dipaksa untuk memegang alat vital pelaku.

Fakta ini terungkap dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Selasa (14/12/2021).

"Kebanyakan usia 10 tahun, dan semuanya berjenis kelamin perempuan," ujar Kombes Zulpan.

Setelah melakukan pelecehan, pelaku memberikan uang sebanyak Rp 10 ribu kepada para korban.

Untuk melaksanakan aksinya ini, pelaku juga melakukan bujukan, paksaan hingga intimidasi kepada para korban.

Pelaku diketahui melakukannya di sebuah ruangan konsultasi yang berada di tempat pelaku mengajar korban mengaji.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Guru NgajiDepokPolisiPelecehanPencabulan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved