Terkini Daerah
Sikap Guru Ngaji Cabul di Depok ketika Ditanyai Polisi, Cerita saat Lecehkan Bocah
Meskipun sudah memiliki istri, guru ngaji berinisial MMS (52) ditangkap seusai melakukan pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Guru ngaji berinisial MMS (52) ditangkap seusai melakukan pencabulan terhadap 10 bocah perempuan.
Para korban yang berusia 10-15 tahun itu dilecehkan pelaku di tempatnya mengajar mengaji di Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat, sejak Oktober hingga Desember 2021.
Saat diperiksa oleh polisi, pelaku nampak normal dan mampu menjawab semua pertanyaan yang disampaikan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Guru Ngaji di Lubuklinggau Lakukan Hubungan Sejenis ke Siswa SMP sejak Korban Masih SD
Baca juga: Santriwati Korban HW Kembali Trauma, Takut Identitasnya Terungkap hingga Enggan Masuk Sekolah
Dikutip dari TribunJakarta.com, hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/12/2021).
MMS bahkan bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
“Dilihat secara kasat mata normal menjawab mengakui segala macam saya pikir orang ini normal,” beber AKBP Yogen.
Pelaku kemudian bercerita, saat melecehkan para korban, dirinya tidak pernah melakukan hubungan asusila.
"Mungkin karena korban masih kecil jadi tidak sampai di setubuhi,” ungkap AKBP Yogen.
Pelaku mengaku khilaf saat melakukan aksi pencabulan yang terjadi lebih dari satu kali.
Sepuluh korban MMS diketahui dipaksa untuk memegang alat vital pelaku.
Fakta ini terungkap dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Selasa (14/12/2021).
"Kebanyakan usia 10 tahun, dan semuanya berjenis kelamin perempuan," ujar Kombes Zulpan.
Setelah melakukan pelecehan, pelaku memberikan uang sebanyak Rp 10 ribu kepada para korban.
Untuk melaksanakan aksinya ini, pelaku juga melakukan bujukan, paksaan hingga intimidasi kepada para korban.
Pelaku diketahui melakukannya di sebuah ruangan konsultasi yang berada di tempat pelaku mengajar korban mengaji.