Breaking News:

Terkini Daerah

Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Anak Kiai Jombang Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Alasannya

Sidang gugatan praperadilan tersangka kasus pencabulan, MSA, digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/1/2022).

youtube metrotvnews
Suasana santri dan santriwati menolak polisi yang hendak menjemput MSA (41), anak kiai di Jombang, Jawa Timur tersangka kasus pencabulan. 

TRIBUNWOW.COM - Sidang gugatan praperadilan tersangka kasus pencabulan, MSA, digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/1/2022).

Dilansir TribunWow.com, MSA merupakan anak seorang kiai di Jombang yang disebut merudapaksa seorang santriwati asal Jawa Tengah.

Dalam gugatannya, MSA maminta hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto mencabut status tersangka yang dijatuhkan padanya.

Sang kuasa hukum, Deny, menganggap penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak obyektif.

Pasalnya, kata dia, penetapan status tersangka hanya didasarkan pada keterangan pihak korban.

Sedangkan MSA selaku terlapor tak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

"Klien kami tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka," ujar Deny, dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/1/2022).

"Bagaimana bisa suatu proses peradilan tindak pidana dari awal sudah tidak obyektif."

Baca juga: Kesaksian Polisi saat Datangi Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan: Dihalangi Petugas Keamanan

Baca juga: Anak Kiai Jombang Tersangka Kasus Pencabulan Masuk DPO, Terbaru Video Polisi Diadang Massa Viral

Menurut Deny, gugatan praperadilan tersebut merupakan langkah kliennya untuk mendapat keadilan.

Ia pun memastikan kliennya tak bermaksud bersikap tak kooperatif.

"Kami akan siapkan daftar bukti, saksi ahli, ya nanti semua akan membuktikan di dalam (persidangan)," jelasnya.

Sementara itu, hakim tunggal Dodik Setyo mengatakan tanggapan atas gugatan MSA akan disampaikan pada Jumat (21/1/2022).

"Besok hari Jumat pukul 09.00 WIB, saya perintahkan para termohon untuk hadir dalam sidang dan menyampaikan jawaban," tutur Dodik.

Mulai dari
Viral di Medsos
Halaman
Tags:
PencabulanJombangSantriwatirudapaksa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved