Terkini Daerah
Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Anak Kiai Jombang Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Alasannya
Sidang gugatan praperadilan tersangka kasus pencabulan, MSA, digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/1/2022).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sidang gugatan praperadilan tersangka kasus pencabulan, MSA, digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/1/2022).
Dilansir TribunWow.com, MSA merupakan anak seorang kiai di Jombang yang disebut merudapaksa seorang santriwati asal Jawa Tengah.
Dalam gugatannya, MSA maminta hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto mencabut status tersangka yang dijatuhkan padanya.
Sang kuasa hukum, Deny, menganggap penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak obyektif.
Pasalnya, kata dia, penetapan status tersangka hanya didasarkan pada keterangan pihak korban.
Sedangkan MSA selaku terlapor tak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
"Klien kami tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka," ujar Deny, dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/1/2022).
"Bagaimana bisa suatu proses peradilan tindak pidana dari awal sudah tidak obyektif."
Baca juga: Kesaksian Polisi saat Datangi Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan: Dihalangi Petugas Keamanan
Baca juga: Anak Kiai Jombang Tersangka Kasus Pencabulan Masuk DPO, Terbaru Video Polisi Diadang Massa Viral
Menurut Deny, gugatan praperadilan tersebut merupakan langkah kliennya untuk mendapat keadilan.
Ia pun memastikan kliennya tak bermaksud bersikap tak kooperatif.
"Kami akan siapkan daftar bukti, saksi ahli, ya nanti semua akan membuktikan di dalam (persidangan)," jelasnya.
Sementara itu, hakim tunggal Dodik Setyo mengatakan tanggapan atas gugatan MSA akan disampaikan pada Jumat (21/1/2022).
"Besok hari Jumat pukul 09.00 WIB, saya perintahkan para termohon untuk hadir dalam sidang dan menyampaikan jawaban," tutur Dodik.