Terkini Daerah
Tak Hanya Cabuli Anak sejak SD hingga SMK, Pria Ini Juga Hamili Adik Ipar, Polisi: Alami Hiperseks
NY (50), seorang pria asal Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, diringkus polisi seusai mencabuli anak kandungnya sejak duduk di bangku SD hingga kini
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
Pelaku diperiksa secara marathon didampingi psikolog.
Berdasarkan pemeriksaan itu, terungkap pelaku mencabuli korban dengan cara mencium dan menggesekkan alat vitalnya.
"Memang tidak ada sampai memasukkan alat vital (penetrasi) ke alat vital korban. Tapi tetap kita lakukan visum untuk berkas perkara," ucapnya.
Baca juga: 3 Fakta Guru Ngaji Cabul di Depok, Lecehkan 10 Bocah Perempuan hingga Punya 2 Istri
Baca juga: Kehidupan Santriwati Korban Guru Cabul, Ternyata Ponpes Khusus Wanita hingga Disuruh Nguli
Hamili Adik Ipar hingga Melahirkan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pelaku juga pernah merudapaksa adik iparnya hingga hamil dan melahirkan.
Kini, anak tersebut sudah berusia empat tahun.
"Pelaku mengalami hiperseks, diketahui pelaku pernah menghamili adik istrinya. Hamil dan anaknya diadopsi tinggal bersama istrinya," tutur Ihsan.
"Tersangka sendiri mengakui juga menghamili adik dari istrinya bahkan sudah lahir anaknya umur 4 tahun. Jadi bertahun-tahun. Tinggal juga serumah."
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dan Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Siswi SMK di Bantul Dicabuli Ayah Kandung Sejak Masih SD, Diabaikan Saat Lapor ke Ibu dan Kakak", dan "Pria di Bantul Cabuli Anaknya dari Kelas V SD sampai I SMK"