Breaking News:

Terkini Daerah

3 Fakta Guru Ngaji Cabul di Depok, Lecehkan 10 Bocah Perempuan hingga Punya 2 Istri

Miris, meskipun sudah memiliki dua istri, seorang guru ngaji di Depok ditangkap polisi seusai melakukan pencabulan terhadap 10 gadis di bawah umur.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (tengah), didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kanan), saat memimpin ungkap kasus pencabulan terhadap anak, Selasa (14/12/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di dunia pendidikan berbasis agama.

Belum lama ini perhatian publik tersita oleh kasus seorang guru boarding school di Bandung, Jawa Barat melakukan rudapaksa ke 13 santriwati.

Kini seorang guru ngaji berinisial MMS (52) melakukan pencabulan terhadap 10 bocah perempuan berusia 10-15 tahun di Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat.

Dikutip dari TribunJakarta.com, kejadian ini diketahui terjadi sejak Oktober hingga Desember 2021.

Berikut ini adalah sejumlah fakta mengenai kasus ini.

Baca juga: Pengaruhi para Santriwati, Guru Cabul di Bandung Curhat soal Istrinya ke Korban

Baca juga: Guru Agama di Cilacap Merasa Berdosa Cabuli 15 Siswi SD, Beraksi di Kelas saat Istirahat

1. Dipaksa Pegang Alat Vital

Sepuluh korban MMS diketahui dipaksa untuk memegang alat vital pelaku.

Fakta ini terungkap dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Selasa (14/12/2021).

"Kebanyakan usia 10 tahun, dan semuanya berjenis kelamin perempuan," ujar Kombes Zulpan.

Setelah melakukan pelecehan, pelaku memberikan uang sebanyak Rp 10 ribu kepada para korban.

Untuk melaksanakan aksinya ini, pelaku juga melakukan bujukan, paksaan hingga intimidasi kepada para korban.

Pelaku diketahui melakukannya di sebuah ruangan konsultasi yang berada di tempat pelaku mengajar korban mengaji.

“Murid-murid ini diajarkan mengaji oleh tersangka ya. Adapun waktu ngaji itu jam 17.00 WIB sore sampai selesai Maghrib."

"Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu,” terang Komes Zulpan.

2. Nasib Pelaku

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Guru NgajiDepokPelecehanJawa BaratPencabulanSantriwati
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved