Breaking News:

Terkini Daerah

Guru Agama di Cilacap Merasa Berdosa Cabuli 15 Siswi SD, Beraksi di Kelas saat Istirahat

Di usianya yang sudah setengah abad, seorang guru di Cilacap ditangkap polisi terbukti melakukan kepada 15 siswi SD.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
YouTube Tribunnews.com
Kasus guru agama di Cilacap, Jawa Tengah mencabuli 15 siswi SD. 

TRIBUNWOW.COM - Bukannya memberi contoh yang baik kepada muridnya, seorang guru berinisial MAYH (51) justru melakukan pencabulan terhada 15 siswi sekolah dasar (SD) di Cilacap, Jawa Tengah.

Tersangka diketahui beraksi melecehkan korban di dalam kelas saat jam istirahat.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers Kamis (9/12/2021), tersangka mengaku menyesal dan merasa sangat berdosa atas perbuatannya itu.

Baca juga: Pengacara Ungkap Sikap Guru yang Cabuli 12 Santriwati: Tidak Banyak Membantah

Baca juga: Kasus Guru Cabuli Santri Baru Viral Sekarang, Polisi Jawab: Kami Sengaja

Dikutip dari TribunJateng.com, kesehariannya tersangka merupakan guru agama yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Tersangka beraksi sejak September 2021 lalu.

Sebagian besar korban tersangka diketahui masih duduk di kelas 4 SD.

Sedangkan tersangka sendiri telah memiliki anak dan istri.

Saat dihadirkan di depan awak media, tersangka membantah menjanjikan nilai atau memaksa para korban.

"Tidak dijanjikan apapun, tidak, tidak ada janji, tindak ada ancaman," beber tersangka.

Ia bahkan merasa apa yang ia lakukan hanyalah main-main saja.

"Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu," imbuhnya.

Tersangka sendiri mengaku sadar apa yang ia lakukan dilarang oleh agama.

"Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban. Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya," ucap tersangka.

MAYH kini dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang dinamakan seperti seragam guru, yaitu satu potong baju batik warna merah, satu potong celana kain warna hitam, lima potong rok warna seragam sekolah, dua potong baju warna putih, tiga potong baju batik warna merah.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
CilacapPencabulanSiswi SDAparatur Sipil Negara (ASN)TersangkaPelecehan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved