Breaking News:

Terkini Daerah

Pengacara Ungkap Sikap Guru yang Cabuli 12 Santriwati: Tidak Banyak Membantah

Baru heboh sekarang, kasus guru di Bandung cabuli santriwati kini tengah masuk ke proses persidangan.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
ist/tribunjabar
HW, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. Terbaru, HW disebut bersikap kooperatif saat sidang dan tidak membantah apa yang ia lakukan. 

TRIBUNWOW.COM - Berprofesi sebagai seorang guru di sebuah pondok pesantren (ponpes), HW (36) telah melakukan tindakan asusila kepada 12 santriwati yang mana dirinya kini tengah memiliki delapan anak hasil berhubungan dengan korban.

Terjadi di Bandung, Jawa Barat, kasus ini baru menjadi sorotan seusai masuk ke dalam tahap persidangan.

Total sudah ada 40 saksi yang diperiksa dalam persidangan, mulai dari korban, hingga para orangtua korban.

HW, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil.
HW, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil. (Istimewa via TribunJabar.id)

Baca juga: Cara Guru Cabul di Bandung Bujuk 12 Santriwati, Janji Tanggung Jawab hingga Iming-iming Pekerjaan

Baca juga: Hampir Setiap Hari Cabuli Santriwati, Guru Ucap Ini saat Korban Hamil: Biarkan Dia Lahir

Dikutip dari TribunJabar.id, informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum HW, Ira Mambo

Sebagai penasihat hukum terdakwa, Ira menegaskan tidak membela kliennya secara membabi buta.

Ia mengaku bertindak sesuai fakta persidangan.

Menurut keterangan Ira, selama menjalani proses sidang, HW bersikap kooperatif.

"Kalau selama persidangan, terdakwa tidak banyak membantah atau banyak membenarkan bahwa peristiwanya seperti yang terjadi," ujar Ira, Kamis (9/12/2021).

Ira menyampaikan, dirinya belum bisa memberikan penjelasan detail mengenai pokok perkara kasus rudapaksa yang dilakukan oleh HW.

"Kami tetap masih tidak bisa memberikan informasi lebih dalam karena secara detailnya itu masih dalam praduga tak bersalah. Kami PH tetap akan mengacu pada fakta persidangan dan nanti pemeriksaan keterangan dari saksi. Perkara asusila ini lebih jelasnya itu nanti di putusan," papar Ira.

Ira juga belum menentukan sikap apakah akan mengajukan saksi yang dapat meringankan terdakwa atau tidak.

"Karena ini belum tuntas, maka ketika di proses persidangan, jaksa menilai sudah cukup, tentu kami tidak akan menghadirkan ahli."

"Mengenai saksi yang meringankan, maka kami harus menanyakan dulu ke terdakwa dan kayaknya kalau sekarang ditanyakan juga masih belum efisien karena harus komprehensif," kata Ira.

HW Paksa Korban Jadi Kuli

Dilansir TribunWow.com, dalam melancarkan aksinya, HW biasanya mengiming-imingi akan membayar biaya kuliah para korban.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
SantriwatiGuruBandungJawa BaratrudapaksaPencabulan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved