Breaking News:

Hari Natal

Syarat Naik Kereta Api selama Natal dan Tahun Baru 2022, Mulai Antar Kota, KA Lokal hingga Commuter

PT KAI mengumumkan persyaraan naik kereta api selama momen libur Natal dan Tahun 2022.

Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi penumpang kereta api. PT KAI mengumumkan persyaraan naik kereta api selama momen libur Natal dan Tahun 2022. 

- Brebes

- Babakan

Daerah Operasi 4

- Semarang Tawang

- Semarang Poncol

- Tegal

- Cepu

- Ngrombo

- Pemalang

- Pekalongan

- Weleri

Daerah Operasi 5

- Purwokerto

- Kroya

- Kutoarjo

- Sidareja

- Kebumen

- Cilacap

- Gombong

Daerah Operasi 6

- Yogyakarta

- Solo Balapan

- Lempuyangan

- Klaten

- Purwosari

- Sragen

- Wates

- Solo Jebres

Daerah Operasi 7

- Madiun

- Jombang

- Blitar

- Kediri

- Kertosono

- Tulungagung

- Nganjuk

Daerah Operasi 8

- Surabaya Pasarturi

- Surabaya Gubeng

- Malang

- Sidoarjo

- Mojokerto

- Bojonegoro

- Babat

- Kepanjen

- Wonokromo

- Lamongan

Daerah Operasi 9

- Jember

- Ketapang

- Banyuwangi Kota

- Rogojampi

- Probolinggo

- Kalisetail

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Naik Kereta Api Selama Nataru, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022, Simak Ketentuannya

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Hari NatalTahun BaruPT KAIKereta Api
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved