Breaking News:

Hari Natal

Syarat Naik Kereta Api selama Natal dan Tahun Baru 2022, Mulai Antar Kota, KA Lokal hingga Commuter

PT KAI mengumumkan persyaraan naik kereta api selama momen libur Natal dan Tahun 2022.

Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi penumpang kereta api. PT KAI mengumumkan persyaraan naik kereta api selama momen libur Natal dan Tahun 2022. 

TRIBUNWOW.COM - PT KAI mengumumkan persyaraan naik kereta api selama momen libur Natal dan Tahun 2022.

Aturan untuk penumpang kereta api itu diinformasikan melalui akun Instagram resminya, @kai121.

Aturan ini telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 112 tahun 2021 Kementerian Perhubungan yaitu Persyaratan Naik Kereta Api Antar Kota dan Kereta Api Lokal, Commuter, dan Aglomerasi Selama Periode Natal dan Tahun Baru seperti dikutip dari @kai121.

Satu di antara persyaratan yang tertulis dalam surat edaran tersebut yaitu pelaku perjalanan usia dewasa yang tidak vaksin dosis lengkap maka tidak diperkenankan melakukan perjalan walaupun memiliki riwayat medis.

Peraturan ini akan mulai berjalan dari 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Selengkapnya berikut persyaratan penumpang yang ingin naik kereta api selama Nataru.

Pohon Natal .
Pohon Natal . (Streem Press)

Baca juga: Cara Membuat dan Link Twibbon Selamat Hari Natal 2021, Cocok Dikirim via WhatsApp, IG, FB, Twitter

KA Antar Kota

- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.

- Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

- Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurn waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Kumpulan Ucapan dan Twibbon Hari Natal 25 Desember 2021, Bagikan ke Teman untuk Perayaan

KA Lokal, Commuter, dan Aglomerasi

- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.

- Ketentuan vaksin dikecualikan unutk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Hari NatalTahun BaruPT KAIKereta Api
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved