Breaking News:

Terkini Daerah

Bocah 5 Tahun Berkali-kali Dicabuli Calon Ayah Tiri hingga Alat Vital Infeksi, Ibu Tak Lapor Polisi

Seorang bocah lima tahun asal Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengalami infeksi pada bagian alat vitalnya.

Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi - Seorang bocah lima tahun asal Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengalami infeksi pada bagian alat vitalnya. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang bocah lima tahun asal Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengalami infeksi pada bagian alat vitalnya.

Infeksi tersebut diduga disebabkan karena ulah R (25), kekasih ibu korban.

R berulangkali mencabuli korban hingga mengalami luka dan berakhir infeksi.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih mengatakan ibu korban dan R sudah dua tahun menjalin asmara.

"Jadi seperti keputihan gitu. Sepertinya karena infeksi sehingga mengeluarkan cairan," ungkap Kosasih, dikutip dari SURYA.co.id, Jumat (24/12/2021).

Baca juga: Ini Nasib 10 Gadis di Depok Korban Guru Ngaji Cabul, Wali Kota Ungkap Perkembangan

Baca juga: Sikap Guru Ngaji Cabul di Depok ketika Ditanyai Polisi, Cerita saat Lecehkan Bocah

Selama dua tahun pacaran, ibu korban kerap menitipkan anaknya kepada R saat ia bekerja di pabrik mie.

Kasus pencabulan ini terungkap pada Sabtu (11/12/2021).

Saat itu, korban mengeluh sakit pada kemaluannya.

"Saat itu korban tidur di rumah budenya. Saat dimandikan korban mengeluh sakit pada kemaluannya," ungkapnya.

Di hadapan budenya, korban mengaku kerap dicabuli oleh pelaku.

Tak terima keponakannya dilecehkan, sang budhe kemudian melaporkan kejadian ini kepada ibu kandung korban.

Namun, saat itu ibu korban belum melapor ke polisi.

Kasus ini justru pertama kali dilaporkan oleh budhe korban.

Berdasar laporan itu, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung melakukan penyelidikan.

Baca juga: 3 Fakta Guru Ngaji Cabul di Depok, Lecehkan 10 Bocah Perempuan hingga Punya 2 Istri

Baca juga: Oknum Polisi Dituduh Cabul, Bripka IS Ternyata Pacari Istri Tahanan, Terungkap dari Video Romantis

Hasil visum dan barang bukti menunjukkan alat vital korban pernah dimasuki benda asing.

"Jadi tersangka pernah berusaha menyetubuhi korban. Karena tidak bisa masuk, akhirnya menggunakan jari," terangnya.

Tak lama berselang, pelaku diringkus polisi.

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku sudah dua kali mencabuli korban.

"Tersangka mengaku dua kali memasukkan jarinya. Sementara korban mengaku sudah berkali-kali," ucapnya.

Penyidik menjerat R dengan Pasal 76E junto Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak, tentang pencabulan terhadap anak.

Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari TribunJatim.com dengan judul Bocah 5 Tahun di Tulungagung Dicabuli Kekasih Ibunya, Sang Bibi Geram Dapati Keponakan Dilecehkan, dan Bocah Perempuan Usia 5 Tahun di Tulungagung Dicabuli Kekasih Ibunya, Ketahuan Gara-gara Ini

Tags:
CabuliAlat VitalTulungagungUnit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved