Terkini Daerah
Perjalanan Kasus Mbah Minto, Dianggap Aniaya Pencuri Ikan hingga Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Dirinya, dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak memvonis bersalah Kasmito atau Mbah Minto (74) yang melukai terduga pencuri ikan di kolam miliknya di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Dirinya, dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Kasmito bin Jasmani tebukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan tunggal."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan,” kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Demak, M Deny Firdaus dalam pembacaan putusan, Rabu (15/12/2021), dikutip dari Tribun Pantura.
Baca juga: Kakek di Demak Dituntut 2 Tahun Penjara Gegara Lawan Maling Ikan, Ini Penjelasan Jaksa
Baca juga: Bacok Pencuri yang Mau Menyetrumnya, Kakek 74 Tahun di Demak Dituntut 2 Tahun Penjara
Mbah Minto sendiri didakwa dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dan dituntut oleh jaksa dengan dua tahun hukuman penjara.
Majelis Hakim juga menjelaskan beberapa hal yang membuat putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum."
"Terdakwa sudah lanjut usia dan terdakwa telah mengakui perbuatannya," imbuh Deny.
Sidang kala itu, juga diramaikan dengan hadirnya kerabat Mbah Minto yang memberikannya dukungan karena menganggap Mbah Minto tak bersalah.
Suasana di luar ruang sidang tampak sedikit riuh. dengan kedatangan para tetangga dan kerabat Mbah Minto yang berkumpul di Pengadilan Negeri Demak.
Mereka berharap Mbah Minto bisa dibebaskan karena menurut mereka, terdakwa membela diri melawan pencuri yang masuk ke wilayahnya.
Baca juga: Viral Kakek 74 Tahun Dibui seusai Bacok Terduga Pencuri Ikan di Demak, Begini Kronologinya
Pertimbangkan Banding
Pengacara Mbah Minto, Haryanto menyebut masih belum bisa memberikan kepastian terkait apakah akan melakukan banding terhadap putusan Majelis Hakim.
Pihaknya akan memaksimalkan waktu yang diberi untuk memutuskan hal itu.
“Tadi saya dan tim masih pikir-pikir dalam jangka waktu tujuh hari kami akan diskusikan dengan para ahli kalau nanti kita akan banding atau upaya hukum selanjutnya,” ujar Haryanto saat ditemui seusai sidang.