Terkini Daerah
Perjalanan Kasus Mbah Minto, Dianggap Aniaya Pencuri Ikan hingga Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Dirinya, dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Saat ditemui, Marjani membantah telah mencuri ikan dari kolam yang dijaga Kasmito.
“Saya awalnya bekerja mencari ikan, sekitar pukul 19.00 WIB saya ke sawah atau lahan galengan bawang merah," tutur Marjani.
"Di lahan tersebut saya dapat ikan jepet kurang lebih 4-5 kilogram dan dapat ikan gabus beberapa ekor."
"Saya tidak mengambil ikan yang di kolam, jarak dengan kolam sekitar seratus meter. Menurut saya, ikan yang di kolam itu ikan ternak."
Setelah mengambil ikan, tiba-tiba Marjani dibacok oleh Mbah Minto.
Ia yang kaget langsung memohon ampun dan sempat menangkis bacokan selajutnya.
“Saya kaget, tidak diteriaki atau ditegur atau bagaimana, langsung dibacok," ungkap Marjani.
"Saya bilang ampun, mbah. Saya warga Wonosari."
"Setelah kakek tersebut melihat wajah saya, kemudian tidak membacok lagi."
Dianggap Main Hakim Sendiri
Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Demak menjatuhkan tuntutan dua tahun penjara kepada Mbah Minto yang melawan pencuri ikan miliknya di Demak, Jawa Tengah, Senin (29/11/2021).
Ia dijerat dengan dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Suhendra mengatakan, penuntut sudah melakukan pertimbangan sebelum menjatuhkan tuntutan kepada Mbah Minto.
“Tuntutan dua tahun penjara ini sudah kami pertimbangkan, baik secara psikologis, sosiologis maupun yuridis," ujar dia di Kantor Kejaksaan Negeri Demak, Selasa (30/11/2021).
Hal itu juga berdasarkan fakta di lapangan di mana korban atau pencuri itu mengalami luka yang cukup serius.