Breaking News:

Terkini Daerah

Perjalanan Kasus Mbah Minto, Dianggap Aniaya Pencuri Ikan hingga Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Dirinya, dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara.

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Dok. kuasa hukum Mbah Minto
Kasmito atau Mbah Minto, kakek 74 tahun yang dipenjara karena membacok pencuri ikan di Demak. 

Dalam memberikan putusan vonis, Haryanto memandang Majelis Hakim tidak memerhatikan hukum sebab akibat. 

Menurutnya, hakim hanya melihat kasus ini sebagai penganiayaan yang menimbulkan luka.

Sedangkan, aspek mempertahankan harta benda dan membela diri dari Mbah Minto diabaikan.

"Kalau melihat secara menyeluruh, maka hakim akan melihat adanya pencurian yang dilakukan oleh saksi korban Marjani," imbuhnya.

Sempat Viral

Kasus ini sudah diketahui sejak Oktober dan sempat viral di media sosial usai Mbah Minto ditahan pihak kepolisian akibat melakukan pembacokan kepada Marjani yang diduga merupakan pencuri ikan yang merupakan sumber penghasilan Mbah Minto.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono menyebut kejadian itu berlangsung pada 7 September 2021 lalu.

Akibat perbuatan Kasmito, korban mengalami luka bacok di tangan dan leher.

“Pada tanggal 7 September 2021, ada seorang laki-laki yang mengalami luka bacok. Dia dibacok pada lengan kanan dan leher kiri,” terang Budi, Rabu (13/10/2021), dikutip dari Tribun Jateng.

Marjani yang mengalami luka-luka kemudian dibantu warga dan dilarikan ke puskesmas terdekat.

Sedangkan, pemilik kolam ikan, Suhandak, melaporkan Marjani atas kasus pencurian ikan itu setelah Mbah Minto diamankan pihak kepolisian pada 11 Oktober 2021 lalu.

Bahkan hingga kini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.

“Terkait dengan kasus pencurian, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, memeriksa saksi-saksi agar menjadi terang," katanya pada saat itu.

Budi menegaskan pihaknya menangani dua kasus tersebut secara profesional.

Korban Bantah Tuduhan Mbah Minto

Halaman
1234
Tags:
Mbah MintoPenganiayaanKasus PencurianDemakJawa Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved