Breaking News:

Terkini Daerah

Bacok Pencuri yang Mau Menyetrumnya, Kakek 74 Tahun di Demak Dituntut 2 Tahun Penjara

Kakek Minto (74) mengaku membacok seorang pencuri karena saat itu dirinya hampir diserang menggunakan alat penyetrum ikan.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Dok. kuasa hukum Mbah Minto
Kasmito atau Mbah Minto, kakek 74 tahun yang dipenjara karena membacok pencuri ikan di Demak. 

TRIBUNWOW.COM - Kasmito alias Minto dituntut dua tahun penjara seusai membela diri dari seorang pencuri yang hendak menyerangnya.

Minto atau biasa dipanggil Mbah Minto yang kini berusia 74 tahun itu diketahui telah membacok Marjani yang kepergok sedang mencuri ikan di kolam di Demak, Jawa Tengah.

Jaksa menggunakan pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara untuk menuntut Minto saat sidang untutan terhadap Mbah Minto digelar di Pengadilan Negeri Demak, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Mahasiswi UPN Veteran Tewas saat Jalan Kaki 10-15 KM, Menwa Mengira Korban Kesurupan

Baca juga: Saat Kasus Subang Terjadi, Yosef Akui Berniat Tinggal Bareng Yoris: Tapi Ada Bisikan-bisikan

Dikutip dari TribunJateng.com, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Suhendra hal ini ditujukan sebagai pesan kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri kepada penjahat.

Suhendra mengungkit bagaimana sang pencuri yakni Marjani terluka parah gara-gara serangan Minto.

“Membela diri diperbolehkan jika pencuri melakukan perlawanan, namun Marjani langsung dibacok dalam keadaan tidak tahu serta dia juga memohon ampun," kata Suhendra, Selasa (30/11/2021).

"Nah, bagaimana jika aksi main hakim seperti ini dibiarkan? Justru nantinya akan terjadi kekacauan dan ketidaktertiban di masyarakat,” imbuh Suhendra.

Suhendra menyarankan kepada masyarakat yang memergoki aksi pencurian agar melapor ke polisi atau meminta pertolongan dari warga lain.

Terkait ancaman dua tahun penjara, Suhendra mengatakan keputusan itu sudah diperhitungkan dengan mempertimbangkan usia hingga psikologis Minto.

"Sudah kami pertimbangkan, baik secara psikologis, sosiologis maupun yuridis," ujar Suhendra.

Jawaban Kuasa Hukum

Sementara itu, kuasa hukum Minto, Haryanto merasa keberatan akan tuntutan dua tahun penjara.

Ia menilai tuntutan itu tidak adil lantaran Minto sudah berusia lanjut dan saat itu Minto berusaha membela diri ketika bertemu pencuri.

“Kami menganggap rasa keadilan di perkara ini tidak ketemu. Sangat berat bagi Mbah Minto menjalani masa tuanya selama dua tahun lagi di penjara,” ujar Haryanto ketika ditemui di Kantor LBH Demak Raya, Demak.

Saat persidangan Minto juga mengaku kala itu dirinya hanya membela diri karena hendak disetrum oleh pencuri menggunakan alat penyetrum ikan.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
PembacokanPencurianDemak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved