Terkini Daerah
Mahasiswi UPN Veteran Tewas saat Jalan Kaki 10-15 KM, Menwa Mengira Korban Kesurupan
Kembali jatuh korban jiwa akibat kegiatan resimen mahasiswa (Menwa) yang terjadi di UPN Veteran Jakarta.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang mahasiswi bernama Fauziah Nabila atau Lala meninggal dunia seusai mengikuti kegiatan pembaretan Resimen Mahasiswa (Menwa) di kawasan Bogor, Jawa Barat pada 25 September 2021.
Nabila diketahui merupakan mahasiswi Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta (UPNVJ) program studi D3 Fisioterapi angkatan 2020.
Sebelum korban tewas, para pengurus Menwa justru sempat mengira korban kesurupan.
Baca juga: Mengeluh Tak Kuat, Gilang Diejek Cengeng saat Diklatsar Menwa UNS, Panitia Malah Undang Dukun
Baca juga: Diduga Aniaya GE hingga Meninggal di Diklat Menwa, Inilah Sosok 2 Mahasiswa UNS yang Jadi Tersangka
Dikutip dari Kompas.com, hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UPNVJ, Rama Fathurachman.
Korban diketahui meninggal dunia di tengah kegiatan long march berjarak sekitar 10-15 kilometer.
"Pada hari Sabtu, ada kegiatan berjalan kaki untuk anggota Menwa tersebut," ujar Rama saat menggelar aksi unjuk rasa di UPNVJ, Selasa (30/11/2021).
Rama menegaskan, sebelum mengikuti kegiatan itu, korban dalam kondisi sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit.
"Saudari Fauziah (Lala) ini nampak kelelahan. Dan kemudian ini awalnya dari pihak Menwa menyangka bahwa itu adalah kesurupan. Penanganan kesehatan ini yang kami permasalahkan," kata Rama.
Berdasarkan penjelasan Rama, korban meninggal dunia di mobil ambulans saat hendak dibawa ke rumah sakit.
"Orangtua atau keluarga baru mengetahui jam 8 malam adanya kejadian itu. Orangtua memastikan yang bersangkutan itu dalam kondisi sehat dan tidak memiliki penyakit bawaan," kata Rama.
Lima Tuntutan
Seusai kasus tersebut, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) UPNVJ, Ivano Julius menyampaikan lima tuntutan ke pihak kampus dan Menwa.
1. Penjelasan kronologi rinci mengenai pemberetan Menwa hingga berujung Lala meninggal dunia.
2. Menuntut tanggung jawab secara kelembagaan dari Menwa.
3. Mempertanyakan izin kegiatan.