Terkini Daerah
Kakek di Demak Dituntut 2 Tahun Penjara Gegara Lawan Maling Ikan, Ini Penjelasan Jaksa
Ia dijerat dengan dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal dua tahun penjara.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Demak menjatuhkan tuntutan dua tahun penjara kepada Mbah Minto (74) yang melawan pencuri ikan miliknya di Demak, Jawa Tengah, Senin (29/11/2021).
Ia dijerat dengan dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Suhendra mengatakan, penuntut sudah melakukan pertimbangan sebelum menjatuhkan tuntutan kepada Mbah Minto.
Baca juga: 3 Fakta Kakek Ditahan karena Lawan Pencuri, Dicap Main Hakim Sendiri hingga Pembelaan Pengacara
Baca juga: Bacok Pencuri yang Mau Menyetrumnya, Kakek 74 Tahun di Demak Dituntut 2 Tahun Penjara
“Tuntutan dua tahun penjara ini sudah kami pertimbangkan, baik secara psikologis, sosiologis maupun yuridis," ujar dia di Kantor Kejaksaan Negeri Demak, Selasa (30/11/2021), dikutip dari Tribun Jateng.
Hal itu juga berdasarkan fakta di lapangan di mana korban atau pencuri itu mengalami luka yang cukup serius.
Korban mengalami luka sangat serius dengan sobekan sepanjang sekitar 11 sentimeter dan sejumlah luka lain akibat sabetan senjata tajam.
Usia Mbah Minto yang sudah renta justru dijadikan alasan untuk memberikan tuntutan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Suhendra menyebut Mbah Minto bisa dijadikan contoh agar masyarakat tidak main hakim sendiri.
“Membela diri diperbolehkan jika pencuri melakukan perlawanan, namun Marjani langsung dibacok dalam keadaan tidak tahu serta dia juga memohon ampun," katanya.
"Nah, bagaimana jika aksi main hakim seperti ini dibiarkan? Justru nantinya akan terjadi kekacauan dan ketidaktertiban di masyarakat,” imbuh Suhendra.
Baca juga: Detik-detik Kakek di Klaten Bacok Temannya hingga Tewas, Pelaku Tak Terima Dituduh Selingkuh
Pihak Pengacara Mbah Minto, Haryanto, mengaku kecewa dengan putusan jaksa penuntut umum.
Dia mempertanyakan keadilan yang diperjuangkan jaksa dalam kasus ini.
“Kami menganggap rasa keadilan di perkara ini tidak ketemu. Sangat berat bagi Mbah Minto menjalani masa tuanya selama dua tahun lagi di penjara,” ujar Haryanto ketika ditemui di Kantor LBH Demak Raya, Demak.
Terlebih dalam pengakuannya, Mbah Minto mengaku melukai korban karena membela diri.
Dirinya, mengaku hendak diserang oleh korban dengan alat strum.