Breaking News:

Terkini Daerah

Kakek di Demak Dituntut 2 Tahun Penjara Gegara Lawan Maling Ikan, Ini Penjelasan Jaksa

 Ia dijerat dengan dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal dua tahun penjara. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Dok. kuasa hukum Mbah Minto
Kasmito atau Mbah Minto, kakek 74 tahun yang dipenjara karena membacok pencuri ikan di DemaK, Jawa Tengah. 

Gegera hal itu, Mbah Minto harus mendekam di penjara jika tuntutannya disetujui oleh majelis hakim. 

Padahal, Mbah Minto juga sudah melakukan upaya damai dengan korban, namun jaksa tetap memberikan tuntutan maksimal. 

Ia juga mendesak Marjani yang dilaporkan melakukan pencurian segera diproses secara hukum.

“Kalau misalnya jadi (kasus pencurian, red) ini, ayo untuk segera bisa ditentukan siapa yang benar-benar bersalah,” tandasnya. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Jateng yang berjudul Bacok Pencuri Ikan, Mbah Minto Dituntut 2 Tahun Penjara Oleh Kejaksaan Negeri Demak dan Kisah Mbah Minto di Demak, Bacok Pencuri Ikan yang Akan Menyetrumnya, Kini Dituntut 2 Tahun Penjara

Tags:
DemakJawa TengahPencurianKakekMbah Minto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved