Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Sosoknya Masih Misterius di Kasus Subang, Rohman Hidayat Masih Ingin Banpol dan Danu Jadi Tersangka

Ia bahkan membandingkan kasus ini dengan kasus mafia bola Sekjen PSSI Joko Driyono hingga akhirnya dituntutt 1 tahun 6 bulan penjara. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati
Yosef dan sejumlah pengacaranya, termasuk Rohman Hidayat di Subang, Jumat (12/11/2021) 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Yosef, Rohman Hidayat kembali menegaskan bahwa dirinya menginginkan agar Danu dan oknum banpol menjadi tersangka karena masuk TKP kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang, Jawa Barat. 

Ia bahkan membandingkan kasus ini dengan kasus mafia bola Sekjen PSSI Joko Driyono hingga akhirnya dituntutt 1 tahun 6 bulan penjara. 

"Masuknya Danu dan banpol ke TKP kasus Subang itu ilegal dan melanggar hukum. Sama dengan kasusnya Joko Driyono pada kasus pengaturan skor yang akhirnya terbukti bersalah," ucap Rohman Hidayat saat dihubungi pada Jumat (19/11/2021), dikutip dari Tribun Jabar.

Baca juga: 6 Fakta Yayasan Keluarga di Kasus Subang: Sempat Diduga Ada Konflik hingga Kini Jadi Rebutan

Baca juga: Maksud Kades Jalancagak Ungkap Bocoran Informasi Kasus Subang, Ada Saksi yang Tidak akan Pulang?

Sebagai informasi, kasus Joko Driyono terjadi pada 2019, di mana dia disangkakan sebagai dalang dari perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.

Saat itu, polisi memasang garis polisi di kediaman Jokdri dan kantor Komisi Disiplin PSSI hingga kantor PT Liga Indonesia di Apartemen Rasuna Office Park.

Namun, Jokdri menyuruh tiga orang untuk mengambil laptop, dokumen dan barang bukti untuk mengungkap pengaturan skor di kantor PT Liga.

Kemudian dalam sidang yang dilakukan pada 23 Juli 2019, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Joko Driyono bersalah karena merusak barang bukti.

Berdasar pada Pasal 233 juncto Pasal 233 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana, kemudian Jokdri dihukum penjara 1 tahun 6 bulan.

Di kasus Subang, Danu memberikan kesaksian bahwa dirinya masuk TKP kasus Subang karena disuruh oleh banpol yang saat itu dikiranya polisi. 

Ia masuk TKP kasus Subang sehari setelah jasad kedua korban ditemukan atau pada Kamis (19/11/2021). 

Baca juga: Yosef Desak Polisi Ungkap Kasus Subang sebelum Hari ke-100, Danu dan Yoris Pilih Fokus Lakukan Ini

Meski Yosef juga diketahui masuk TKP kasus Subang di hari yang sama, namun, Rohman menganggap hal itu berbeda.

"Saya menegaskan bahwa Yosef dan Mulyana masuk ke TKP kasus Subang itu atas permintaan dan didampingi penyidik, beda dengan Danu dan si banpol datang ke TKP tanpa penyidik, itu ilegal. Selain itu, Yosef mengambil paket milik Amelia di TKP juga sepengetahuan penyidik," kata Rohman.

Ia mengingatkan pihak kepolisian agar fair dalam menindak Danu karena sudah ada contoh kasusnya.

Menurut dia dengan Danu ditetapkan sebagai tersangka, akan membuat orang lebih berhati-hati lagi. 

Dan terkait kesaksian Danu disuruh atau tidak, menurut Rohman itu seharusnya dibahas setelah Danu ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Pembunuhan di SubangRohman HidayatAmalia Mustika RatuTuti SuhartiniYosefYorisDanu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved