Terkini Daerah
Bukti Baru Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS saat Diklat Menwa, Polisi Sebut Barang Elektronik, Apa?
Polisi menemukan barang bukti baru terkait kasus tewasnya mahasiswa UNS berinisial GE (20).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Polisi menemukan barang bukti baru terkait kasus tewasnya mahasiswa UNS berinisial Gilang Endi (20).
Dilansir TribunWow.com, Gilang Endi tewas saat menjalani diklat Menwa UNS.
Untuk menelusuri kasus tersebut, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi tambahan.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah memeriksa tiga saksi tambahan.
"Dan sore ini kita periksa 5 saksi dari panitia dan peserta yang ikut acara diklat," ujar Ade, dikutip dari TribunSolo.com, Kamis (28/10/2021).
Hingga kini, total sudah 23 saksi yang diperiksa polisi.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi mendapat sejumlah barang bukti baru.
"Ada beberapa barang bukti yang muncul dari pemeriksaan saksi, penyidik sudah melakukan penyitaan," jelas Ade.
"Barang buktinya berupa barang elektronik."
Barang bukti tersebut kemudian dikirim ke Mapolda Jateng untuk dianalisa.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," katanya.
"Penyidik akan bersurat kepada LPSK untuk memberikan pendampingan saksi, agar kasus ini segera terungkap."
Baca juga: Polisi Temukan Bukti Baru terkait Tewasnya Mahasiswa UNS dalam Diklat Menwa, Siapa Tersangkanya?
Baca juga: Cerita Pilu Gilang Endi Mahasiswa UNS yang Tewas saat Diklat, Terungkap Alasan Korban Masuk Menwa
Kasus meninggalnya Gilang Endi (21) mahasiswa D4 Prodi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, menjadi sorotan serius.
Gilang Endi meninggal dunia setelah mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa) di UNS.
Diduga korban menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah Moewardi Surakarta dengan tubuh penuh luka lebam.

Baca juga: 21 Panitia Termasuk Senior dan Pembina Diperiksa atas Kasus Tewasnya Mahasiswa saat Diklat Menwa UNS