Terkini Daerah
Selain Tindak Pelecahan, Aksi Kapolsek yang Diduga Tiduri Anak Tersangka Masuk Gratifikasi Seksual
Dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Kapolsek di Parimo terhadap anak tersangka bisa masuk dalam gratifikasi seksual hingga jual beli kasus.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW/COM - Kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh oknum Kapolsek di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kini menjadi sorotan.
Diduga, telah terjadi tindak asusila yang dilakukan oleh Kapolsek di Parimo terhadap seorang anak dari seorang tahanan.
Kapolsek yang berinisial Iptu IDGN itu diduga melakukan pelecehan kepada gadis berinisial (20), dengan iming-imingi ayah korban akan segera dibebaskan.

Baca juga: Oknum Kapolsek di Parimo Tiduri Anak Seorang Tersangka, Modus Janjikan Kebebasan Ayah Korban
Menanggapi kasus tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara.
Kompolnas menilai, oknum Kapolsek berinisial Iptu IDGN itu bisa dijerat dengan tuduhan gratifikasi seksual.
Terutama, jika kasus dugaan meniduri anak tersangka yang tengah ditahan di Polsek Parigi itu terbukti benar adanya.
"Jika benar, maka dapat diduga berpotensi masuk ke kasus korupsi berupa gratifikasi seksual," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dilansir TribunWow.com, Senin (18/10/2021).
"Serta dapat masuk pula ke tindakan pelecehan seksual atau bahkan perkosaan," imbuhnya dikutip dari TribunPalu.com.
Poengky juga mendapatkan informasi bahwa Iptu IDGN masih diperiksa oleh Polda Sulteng.
Kini, Iptu IDGN juga telah dibebastugaskan sementara untuk memudahkan pemeriksaan.
Selain pelecehan dan gratifikasi seksual, Iptu IDGN juga berpotensi memperdagangkan kasus dengan keluarga tersangka.
Baca juga: Polisi Buka Penyelidikan Baru Kasus Rudapaksa Anak di Luwu Timur, Perbedaan Hasil Visum akan Diusut
Baca juga: Sama-sama ASN, Begini Nasib Terlapor dan Pelapor Kasus Rudapaksa Anak di Luwu Timur, Ibu Korban Cuti
Dalam hal ini, Iptu IDGN telah mengincar keuntungan pribadi bila kasus tersebut terbukti benar.
"Jika benar yang bersangkutan melakukan chatting mesra dan tidur dengan anak tersangka, berarti kuat dugaan ada upaya perdagangan dalam penanganan kasus tersangka."
"Yang berpotensi menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan jabatan/kewenangan," ujar Pongky.
Dirayu dan Diberi Uang