Terkini Internasional
Tak Hadir di Pengadilan, Aung San Suu Kyi Alami Mabuk Perjalanan
Aung San Suu Kyi bolos persidangan karena merasa pusing akibat menderita mabuk perjalanan setelah lama tidak berkendara.
Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM – Seorang anggota tim hukum Aung San Suu Kyi menyatakan pemimpin Myanmar yang digulingkan itu tidak dapat hadir di persidangan karena alasan kesehatan pada Senin (13/9/2021).
Dilansir dari Reuters, Aung San Suu Kyi menderita pusing yang disebabkan mabuk perjalanan.
Kondisi wanita berusia 76 tahun itu dijelaskan oleh tim hukumnya.

Baca juga: Junta Myanmar Tahan 100 Kerabat Aktivis sebagai Sandera, Ada Anak-anak
Baca juga: Ajak Warga Memberontak, Pemerintah Bayangan di Myanmar Umumkan Perang Lawan Junta Militer
“Ini bukan penyakit serius. Dia menderita mabuk kendaraan. Dia tidak tahan dengan perasaan itu dan mengatakan kepada kami bahwa dia ingin istirahat,” kata pengacara Min Min Soe.
Min Min Soe juga menyatakan Aung San Suu Kyi tidak menderita penyakit yang disebabkan virus Covid-19.
Tetapi dia merasa sakit karena tidak bepergian dengan kendaraan dalam waktu lama.
Diketahui Aung San Suu Kyi telah ditahan atas berbagai tuduhan sejak penggulingannya dalam kudeta militer 1 Februari lalu.
Aung San Suu Kyi telah menghabiskan sekitar setengah dari tiga dekade terakhir dalam berbagai bentuk tuduhan penahanan.
Kasus pertama yang membuatnya diadili di ibu kota Myanmar, Naypyidaw adalah tuduhan yang mencakup impor ilegal dan kepemilikan radio walkie talkie.
Aung San Suu Kyi dikatakan telah mengimpor walkie talkie tanpa izin, menurut Kepolisian Myanmar.
Dia juga telah dituduh menerima suap dalam jumlah besar dan telah didakwa dengan pelanggaran terkait kerahasiaan informasi negara yang lebih serius.
Aung San Suu Kyi bahkan juga juga dituduh telah melanggar protokol Covid-19.
Atas tuduhan-tuduhan itu, Aung San Suu Kyi bisa dijatuhi hukuman pidana hingga belasan tahun.
Dari kasus pelanggaran kerahasiaan negara saja, Aung San Suu Kyi sudah dapat dihukum hingga 14 tahun penjara.
Meskipun pengacaranya menolak semua tuduhan.
Baca juga: Myanmar Didesak Beberapa Negara Hentikan Kekerasan, Mulai dari Indonesia hingga Inggris
Baca juga: Perwakilan ASEAN Minta Temui Aung San Suu Kyi dalam Pembicaraan Konflik Junta di Myanmar