Breaking News:

Terkini Nasional

Divonis 12 Tahun dan Denda Rp500 Juta, Sikap Juliari Batubara Disebut Hakim Tak Kesatria karena Ini

Juliari Peter Batubara dijatuhi vonis 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp500 juta atas kasus korupsi pengadaan bansos.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Terbaru, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Juliari Peter Batubara 12 tahun bui dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

“Padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap,” kata dia.

Di sisi lain, Juliari juga dianggap kooperatif dan bersikap sopan selama persidangan.

Baca juga: Kemensos Kekurangan Uang, Risma Singgung Cacat di Era Eks Menteri Juliari: Dapat dari Mana Uangnya?

Seebelumnya, vonis tersebut dijatuhkan lantaran politikus PDI-P itu terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.

Selain dihukum 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan hakim juga menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti sekira Rp14,59 miliar.

Di samping itu, ada pula pencabutan hak politik Juliari selama 4 tahun pascamenjalani pidana pokok. (TribunWow.com/Rilo)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Hakim Sebut Juliari Pengecut tapi Sudah Cukup Menderita Akibat Dihina Masyarakat dan Kompas.com dengan judul "Hal yang Beratkan Vonis Juliari, Ibarat Lempar Batu Sembunyi Tangan

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Juliari BatubaraKasus KorupsiKasus Korupsi BansosCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved