Terkini Nasional
Divonis 12 Tahun dan Denda Rp500 Juta, Sikap Juliari Batubara Disebut Hakim Tak Kesatria karena Ini
Juliari Peter Batubara dijatuhi vonis 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp500 juta atas kasus korupsi pengadaan bansos.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara akhirnya divonis 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Jabodetabek.
Selain itu, Juliari Batubara juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hal tersebut diketahui melalui sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/8/2021), yang dilakukan secara virtual.

Baca juga: Pengacara Sebut Juliari Tak Ada Kaitan dengan Bansos Kini, Najwa Shihab Terbahak: Sudah Terdakwa Pak
Juliari Batubara disebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Ketua majelis hakim Muhammad Damis menyebut, ada dua hal yang memberatkan hukuman eks Mensos tersebut.
Pertama, Juliari Batubara dianggap tidak satria alias pengecut karena sikapnya.
Hal itu lantaran lantaran Juliari sempat berkelit dan tidak mengakui perbuatannya.
“Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lembar batu sembunyi tangan," kata hakim Damis dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Senin (23/8/2021).
"Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya."
Baca juga: Di Mata Najwa, Ibu Ini Marahi Kuasa Hukum Juliari Batubara: Apa Pantas Kami Terima Beras Berkutu?
Baca juga: Cita Citata Terseret Kasus Bansos Juliari Batubara, Disebut Terima Uang Rp 150 saat di Labuan Bajo
Selanjutnya, hakim Damis mengatakan, hal kedua yang memberatkan putusan adalah tindak korupsi Juliari dilakukan saat Indonesia sedang mengalami kondisi darurat pandemi Covid-19.
Majelis hakim juga mengungkapkan hal-hal yang meringankan vonis pada Juliari Batubara.
Hal yang Meringankan
Namun, Damis juga menyebut hal yang meringankan hukum Juliari.
Disebutkan, Juliari telah mendapatkan sanksi sosial berupa cacian dan hinaan dari masyarakat sebelum secara sah divonis bersalah.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah."