Breaking News:

Kasus Korupsi

KPK Tegaskan akan Hukum Mati Juliari dan Edhy Prabowo jika Syarat Ini Terpenuhi: Pasti Kami Lakukan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi wacana hukuman mati bagi koruptor yang melakukan kejahatannya di era pandemi Covid-19.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (kiri) dan Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo (kanan). Terkait menteri yang kini menempati posisi Mensos dan Menteri KKP, Edhy serta Juliari kompak memberikan pujian. 

TRIBUNWOW.COM - Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menanggapi wacana hukuman mati bagi koruptor yang melakukan kejahatannya di era pandemi Covid-19.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (18/2/2021).

Diketahui mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara disebut-sebut layak mendapat hukuman mati karena melakukan korupsi saat pandemi.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Terbaru, Ali Fikri menanggapi wacana hukuman mati bagi koruptor yang melakukan kejahatannya di era pandemi Covid-19. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca juga: Ramai Wacana Juliari dan Edhy Prabowo Dihukum Mati, MAKI Tagih KPK: Seperti Kebakaran Jenggot

Ali Fikri menjelaskan hukuman itu mungkin saja diterapkan jika alat buktinya cukup kuat.

"Semuanya kembali kepada kecukupan alat bukti. Itu yang terpenting ketika di dalam konteks penyidikan yang berjalan saat ini," kata Ali Fikri.

"Bagi kami, karena ini adalah kacamata penegak hukum, tentu berbicaranya adalah kecukupan alat bukti. Itu yang terpenting," tambah dia

Ia menyinggung saat ini KPK tengah mendalami kemungkinan bukti cukup untuk memberatkan tersangka dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Ketika ada kecukupan bukti untuk bisa diterapkan Pasal 2 Ayat 1 maupun Pasal 2 Ayat 2, tentu KPK pasti akan melakukan," jelasnya.

"Saat ini yang sedang kami lakukan adalah penguatan di dalam pembuktian unsur-unsur pasal penyuapan," lanjut Fikri.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Wamenkumham soal Juliari dan Edhy Prabowo Bisa Dihukum Mati: Situasi Darurat

Sejauh ini, berdasarkan bukti yang didapat dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, tersangka memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman seumur hidup.

Walaupun begitu, Fikri tidak menampik kemungkinan hukuman dapat diperberat hingga hukuman mati.

"Karena seluruh operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK dan sejak KPK melakukan tangkap tangan sampai kemarin terakhir, seluruhnya diawali dengan pasal-pasal penyuapan yang ancaman hukumannya seumur hidup," papar Fikri.

"Tetapi di dalam proses penyidikan yang sedang berjalan ini, sekali lagi jika nanti ditemukan alat bukti yang cukup untuk diterapkan Pasal 2 Ayat 1, pasti kami lakukan itu," tandasnya.

Diketahui Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor berbunyi "dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".

Lihat videonya mulai dari awal:

Halaman
123
Tags:
Juliari BatubaraEdhy PrabowoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)KPKKasus KorupsiAli Fikri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved