Kasus Korupsi
KPK Tegaskan akan Hukum Mati Juliari dan Edhy Prabowo jika Syarat Ini Terpenuhi: Pasti Kami Lakukan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi wacana hukuman mati bagi koruptor yang melakukan kejahatannya di era pandemi Covid-19.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Ia menjelaskan dua alasan pemberatan adalah situasi darurat pandemi Covid-19 dan dilakukan oleh pejabat.
"Bagi saya kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," paparnya.
"Menurut hemat saya, ada paling tidak dua alasan pemberat bagi kedua orang ini. Yang pertama, mereka melakukan kejahatan itu dalam keadaan darurat dalam konteks ini Covid-19," terang Edy.
"Kedua adalah mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan," tambah dia.
Ia menilai kedua alasan ini sudah cukup untuk menuntut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dengan pidana mati.
"Dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya. (TribunWow.com/Brigitta)