Kasus Korupsi
Ramai Wacana Juliari dan Edhy Prabowo Dihukum Mati, MAKI Tagih KPK: Seperti Kebakaran Jenggot
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan kemungkinan tersangka korupsi di era pandemi Covid-19 dapat dihukum mati.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan kemungkinan tersangka korupsi di era pandemi Covid-19 dapat dihukum mati.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam Apa Kabar Indonesia di TvOne, Rabu (17/2/2021).
Diketahui sebelumnya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terjerat kasus korupsi.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Wamenkumham soal Juliari dan Edhy Prabowo Bisa Dihukum Mati: Situasi Darurat
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej menilai kedua mantan pejabat publik itu memenuhi syarat pemberatan untuk dihukum mati.
Boyamin Saiman kemudian menanggapi hal itu dengan melantunkan lagu sebelumnya.
"Syukuri apa yang ada, hidup adalah anugerah... jangan suruh teruskan, nanti kena hak cipta saya," kata Boyamin Saiman.
"Artinya sudah jelas kalau kita hidup mensyukuri karena ini anugerah. Kalau korupsi itu mensyukuri atau tidak?" lanjut dia.
Ia mengakui ancaman hukuman mati selalu menjadi wacana terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Walaupun begitu, ia mengingatkan belum ada rencana revisi terhadap hukuman mati, hanya uji coba untuk terdakwa yang berkelakuan baik.
"Perdebatannya selalu di situ. Ini melanggar HAM kalau hukuman mati, tapi apapun hukum positif mewadahi itu dan belum pernah direvisi oleh DPR," papar Boyamin.
"Yang pernah ada rencana revisi KUHP untuk model ada sistem uji coba dari hukuman mati. Misalnya kalau 10 tahun berkelakuan baik maka dapat ditinjau kembali oleh pengadilan untuk dijadikan seumur hidup," katanya.
Baca juga: 2 Menteri Jokowi yang Ditangkap KPK, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Kompak Puji Pengganti Mereka
"Itu oleh DPR sudah bertahun-tahun dilakukan," lanjut aktivis antirasuah tersebut.
Boyamin lalu menyoroti sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap kedua eks menteri yang disinggung sebelumnya.
Ia mengungkit peringatan Ketua KPK Firli Bahuri yang mewanti-wanti agar jangan korupsi di era kesulitan ekonomi seperti pandemi saat ini.
Dengan adanya peringatan itu, menurut Boyamin, seharusnya para pejabat publik semakin waspada dan menahan diri agar tidak korupsi.