Kasus Korupsi
Ramai Wacana Juliari dan Edhy Prabowo Dihukum Mati, MAKI Tagih KPK: Seperti Kebakaran Jenggot
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan kemungkinan tersangka korupsi di era pandemi Covid-19 dapat dihukum mati.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Jika kasus korupsi itu terjadi sebelum pandemi, maka secara material tidak menjadi persoalan.
Edy mengingatkan ada catatan kedua, yakni kasus korupsi yang terjadi saat pandemi.
Sebagai contoh operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan terhadap Edhy Prabowo dan Juliari Batubara.
"Yang kedua adalah kasus-kasus korupsi yang terjadi pada era pandemi," singgung Edy.
"Seperti misalnya kita ketahui dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020," lanjutnya.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Tak Kaget Edhy Prabowo Ditangkap soal Ekspor Benur: Saya Dulu Ditawari Rp 5 Triliun
Edy menilai kedua mantan menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut layak mendapat pemberatan, bahkan dengan tuntutan hukuman mati.
Ia menjelaskan dua alasan pemberatan adalah situasi darurat pandemi Covid-19 dan dilakukan oleh pejabat.
"Bagi saya kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," paparnya.
"Menurut hemat saya, ada paling tidak dua alasan pemberat bagi kedua orang ini. Yang pertama, mereka melakukan kejahatan itu dalam keadaan darurat dalam konteks ini Covid-19," terang Edy.
"Kedua adalah mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan," tambah dia.
Ia menilai kedua alasan ini sudah cukup untuk menuntut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dengan pidana mati.
"Dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya. (TribunWow.com/Brigitta)