Breaking News:

Kasus Korupsi

Pernyataan Lengkap Wamenkumham soal Juliari dan Edhy Prabowo Bisa Dihukum Mati: Situasi Darurat

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebut ada dua pemberatan yang membuat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dapat dijatuhi hukuman mati.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
Dokumentasi KKP/Dokumentasi BNPB
Kolase foto tersangka korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut ada dua pemberatan yang membuat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo serta mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dapat dijatuhi hukuman mati.

Dilansir TribunWow.com, pernyataan itu terungkap dalam acara Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi yang ditayangkan YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).

Diketahui kedua mantan menteri itu dijaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Edhy Prabowo terlibat suap pengadaan ekspor benih lobster (benur), sedangkan Juliari Batubara mengorupsi dana bantuan sosial (bansos).

Edward Omar Sharif Hiariej saat sidang lanjutan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Terbaru, sebagai Wamenkumham Edward menilai tersangka kasus korupsi Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dijatuhi hukuman mati.
Edward Omar Sharif Hiariej saat sidang lanjutan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Terbaru, sebagai Wamenkumham Edward menilai tersangka kasus korupsi Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dijatuhi hukuman mati. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Baca juga: 2 Menteri Jokowi yang Ditangkap KPK, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Kompak Puji Pengganti Mereka

Mulanya Edward membahas modifikasi hukum acara pidana terkait persidangan di era pandemi Covid-19 sebagai keadaan luar biasa.

"Ketika kita berbicara dalam keadaan darurat kesehatan, maka di situ ada suatu postulat yang selalu dipakai dalam keadaan darurat," papar Edward OS Hiariej.

"Bahwa dalam keadaan darurat itu tidak mengenal hukum," lanjutnya.

Pejabat yang akrab disapa Edy itu menjelaskan kejahatan di era darurat seperti pandemi bisa menjadi faktor yang memberatkan hukuman.

"Beberapa waktu yang lalu dalam webinar pemberantasan korupsi, saya bagi menjadi dua term. Term yang pertama kita melakukan hukum pemberantasan korupsi atas kasus-kasus yang sudah terjadi sebelum pandemi itu," paparnya.

Jika kasus korupsi itu terjadi sebelum pandemi, maka secara material tidak menjadi persoalan.

Edy mengingatkan ada catatan kedua, yakni kasus korupsi yang terjadi saat pandemi.

Sebagai contoh operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan terhadap Edhy Prabowo dan Juliari Batubara

Keduanya dilakukan dalam waktu yang berdekatan pada akhir 2020.

"Yang kedua adalah kasus-kasus korupsi yang terjadi pada era pandemi," singgung Edy.

"Seperti misalnya kita ketahui dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020," lanjutnya.

Baca juga: Susi Pudjiastuti Tak Kaget Edhy Prabowo Ditangkap soal Ekspor Benur: Saya Dulu Ditawari Rp 5 Triliun

Halaman
123
Tags:
WamenkumhamJuliari BatubaraEdhy PrabowoKorupsiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved