Breaking News:

Kasus Korupsi

Pernyataan Lengkap Wamenkumham soal Juliari dan Edhy Prabowo Bisa Dihukum Mati: Situasi Darurat

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebut ada dua pemberatan yang membuat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dapat dijatuhi hukuman mati.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
Dokumentasi KKP/Dokumentasi BNPB
Kolase foto tersangka korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. 

"Artinya sudah hukuman mati aja," pintanya.

Tak lama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, Menteri Sosial Juliari P Batubara ditangkap KPK. Kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK dikawal ketat, Minggu (6/12/2020).
Tak lama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, Menteri Sosial Juliari P Batubara ditangkap KPK. Kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK dikawal ketat, Minggu (6/12/2020). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Immanuel menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi para koruptor, terlebih dilakukan di saat keterpurukan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Menurutnya hukuman mati menjadi cara terbaik untuk bisa memberikan efek jera supaya tidak ada lagi kasus-kasus korupsi di Tanah Air.

"Kalau kita selalu berkompromi terhadap pelaku korup ini bangsa ini tidak akan mampu menyelesaikan persoalan bangsa sendiri," kata Immanuel.

"Pilihannya sudah eksekusi selesaikan," tegasnya.

Dikatakannya bahwa kehilangan Juliari maupun koruptor lainnya tidak akan disesali bahkan didukung oleh rakyat.

Ia menambahkan ketika tidak dilakukan hukuman yang tegas seperti hukuman mati, maka kasus-kasus serupa akan tetap terjadi di kemudian hari.

"Kita memilih kehilangan bangsa ini atau kehilangan koruptor, saya yakin bangsa ini akan menjawab lebih baik kehilangan koruptor satu juta orang daripada kehilangan bangsa ini," terang Immanuel.

"Jadi hukuman mati adalah sebuah kewajiban dan keharusan." (TribunWow.com/Brigitta/Elfan)

Tags:
WamenkumhamJuliari BatubaraEdhy PrabowoKorupsiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved