Breaking News:

Kasus Korupsi

Pernyataan Lengkap Wamenkumham soal Juliari dan Edhy Prabowo Bisa Dihukum Mati: Situasi Darurat

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebut ada dua pemberatan yang membuat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dapat dijatuhi hukuman mati.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
Dokumentasi KKP/Dokumentasi BNPB
Kolase foto tersangka korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. 

Edy menilai kedua mantan menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut layak mendapat pemberatan, bahkan dengan tuntutan hukuman mati.

Ia menjelaskan dua alasan pemberatan adalah situasi darurat pandemi Covid-19 dan dilakukan oleh pejabat.

"Bagi saya kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," paparnya.

"Menurut hemat saya, ada paling tidak dua alasan pemberat bagi kedua orang ini. Yang pertama, mereka melakukan kejahatan itu dalam keadaan darurat dalam konteks ini Covid-19," terang Edy.

"Kedua adalah mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan," tambah dia.

Ia menilai kedua alasan ini sudah cukup untuk menuntut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dengan pidana mati.

"Dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya.

Lihat videonya mulai menit 28.00:

Immanuel Ebenezer Dukung Hukum Mati Juliari Batubara

Ketua Umum Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer mendukung penuh hukuman mati kepada Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Juliari Batubara sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, Minggu (6/12/2020).

Dilansir TribunWow.com, Immanuel menyebut bahwa tindakan dari Juliari sudah layak dan pantas untuk diberikan hukuman mati.

Baca juga: Refly Harun Soroti Sikap Megawati soal Juliari Batubara: Saya Pribadi Mengetuk Hati Presiden Jokowi

Baca juga: Ngaku Paling Tersakiti atas Kasus Juliari Batubara, Deddy Sitorus: Megawati sampai Berurai Air Mata

Menurutnya, kasus korupsi Juliari sudah memenuhi syarat dalam pasal 2 ayat 2 Undang-undang Dasar Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Ya kalau mau lihat pasal 2 ini salah satunya bencana nasional dan krisis ekonomi. Dua syarat ini cukup memenuhi," ujar Immanuel dalam acara Kabar Petang 'tvOne', Minggu (6/12/2020).

Halaman
123
Tags:
WamenkumhamJuliari BatubaraEdhy PrabowoKorupsiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved