Kasus Korupsi
Ramai Wacana Juliari dan Edhy Prabowo Dihukum Mati, MAKI Tagih KPK: Seperti Kebakaran Jenggot
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan kemungkinan tersangka korupsi di era pandemi Covid-19 dapat dihukum mati.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
"Tapi ketika kemudian ada hal yang nyata seperti ini, maka mohon maaf, ini seperti kebakaran jenggot," komentar Boyamin.
"Padahal 'kan sederhana. Waktu Pak Firli berkali-kali menyatakan, 'Jangan korupsi kalau Corona karena ada ancaman hukuman mati'," lanjut dia.
"Mestinya itu sudah tidak ada yang berani korupsi lagi. Ini sudah di-warning 'kan. Kemudian yang menangkap KPK. Kita tagih dong, ke KPK," tandas Boyamin.
Lihat videonya mulai menit 4.30:
Pernyataan Lengkap Wamenkumham
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut ada dua pemberatan yang membuat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo serta mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dapat dijatuhi hukuman mati.
Dilansir TribunWow.com, pernyataan itu terungkap dalam acara Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi yang ditayangkan YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).
Diketahui kedua mantan menteri itu dijaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Edhy Prabowo terlibat suap pengadaan ekspor benih lobster (benur), sedangkan Juliari Batubara mengorupsi dana bantuan sosial (bansos).
Baca juga: 2 Menteri Jokowi yang Ditangkap KPK, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Kompak Puji Pengganti Mereka
Mulanya Edward membahas modifikasi hukum acara pidana terkait persidangan di era pandemi Covid-19 sebagai keadaan luar biasa.
"Ketika kita berbicara dalam keadaan darurat kesehatan, maka di situ ada suatu postulat yang selalu dipakai dalam keadaan darurat," papar Edward OS Hiariej.
"Bahwa dalam keadaan darurat itu tidak mengenal hukum," lanjutnya.

Pejabat yang akrab disapa Edy itu menjelaskan kejahatan di era darurat seperti pandemi bisa menjadi faktor yang memberatkan hukuman.
"Beberapa waktu yang lalu dalam webinar pemberantasan korupsi, saya bagi menjadi dua term. Term yang pertama kita melakukan hukum pemberantasan korupsi atas kasus-kasus yang sudah terjadi sebelum pandemi itu," paparnya.