Terkini Nasional
Unggah Seruan Demo Copot Jokowi, Aktivis HMI Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Ditangkap seperti Teroris
Risman ditetapkan sebagai tersangka seusai mengunggah seruan aksi unjuk rasa untuk melengserkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), 21 Juli 2021 lalu.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
Kejanggalan itu, kata dia, juga terlihat pada saat penangkapan.
Firdaus menyebut polisi di lapangan dianggap berlebihan dan menyalahi aturan saat menangkap Risman.
Saat itu, kata dia, polisi belum menunjukkan surat perintah penangkapan.
"Klien kami ditangkap seperti seorang teroris. Tidak ada surat penangkapan, setelah klien kami tiba di Polresta barulah disodorkan surat penangkapan."
"Ini kan delik aduan, harusnya setelah pihak yang merasa dirugikan dengan postingan itu melapor ke polisi klien kami dipanggil dulu untuk dimintai keterangan, tapi kan tahapan itu tidak ada langsung penangkapan tanpa surat perintah penangkapan,” tukasnya. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunAmbon.com dengan judul Kader HMI Cabang Ambon Ditangkap Polisi, Diduga Langgar UU ITE, dan Kompas.com dengan judul Soal Penangkapan Aktivis HMI, Kuasa Hukum: Ada Upaya Pembungkaman Demokrasi