Terkini Nasional
Unggah Seruan Demo Copot Jokowi, Aktivis HMI Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Ditangkap seperti Teroris
Risman ditetapkan sebagai tersangka seusai mengunggah seruan aksi unjuk rasa untuk melengserkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), 21 Juli 2021 lalu.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Aktivis Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) cabang Ambon, Risman Soulissa ditangkap polisi, Minggu (25/7/2021) malam.
Dilansir TribunWow.com, Risman ditetapkan sebagai tersangka seusai mengunggah seruan aksi unjuk rasa untuk melengserkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), 21 Juli 2021 lalu.
Ia dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian dan melanggar UU informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Maluku, M Roem Ohirat membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Risman ditangkap di Bundaran Poka-Leimena," jelas Roem, dikutip dari TribunAmbon.com, Senin (26/7/2021).
"Dia menyebarkan informasi di akun media sosialnya yang menimbulkan rasa kebencian di masyarakat."
Baca juga: Sosok Ahmad Sofian, Diduga Jadi Provokator Aksi Jokowi End Game, Ketua RT: Enggak Nyangka Dia
Baca juga: Soroti Seruan Aksi Demo Jokowi End Game, Yunarto Wijaya: Lebih Mencerminkan Syahwat Politik
Baca juga: Polisi Tak Berani Datangi Rumah Provokator Demo Jokowi End Game, Ketua RT: Kita Sih Enggak Membela
Roem membantah Risman diculik aparat kepolisian seperti kabar yang beredar.
Atas penangkapan tersebut, rekan-rekan Risma pun tak terima dan menyebarkan sejumlah pamflet yang menyebutnya diculik polisi.
"Itu bukan penculikan. Tapi penangkapan yang dilakukan aparat Polresta Ambon," katanya.
Selain membagikan pamflet, aktivis HMI yang lain juga mengabadikan video penangkapan Risman.
Tanggapan Kuasa Hukum
Sementara itu, kuasa hukum Risman, Firdaus Arey menyebut ada kejanggalan di balik penangkapan kliennya.
Ia menganggap penangkapan tersebut menjadi bentuk pembungkaman pemerintah terhadap warga yang menyampaikan kritik.
“Setelah kita baca surat penangkapan itu memang seakan-akan penangkapan ini dipaksakan," ujar Firdaus, dikutip dari Kompas.com, Senin (26/7/2021).
"Jadi ada upaya pembungkaman, ini tidak sehat untuk demokrasi."
Baca juga: Sosok Pria di Kramat Jati yang Diduga Jadi Provokator Aksi Jokowi End Game, Ketua RT: Enggak Nyangka
Baca juga: Polisi Tak Berani Datangi Rumah Provokator Demo Jokowi End Game, Ketua RT: Kita Sih Enggak Membela
Kejanggalan itu, kata dia, juga terlihat pada saat penangkapan.
Firdaus menyebut polisi di lapangan dianggap berlebihan dan menyalahi aturan saat menangkap Risman.
Saat itu, kata dia, polisi belum menunjukkan surat perintah penangkapan.
"Klien kami ditangkap seperti seorang teroris. Tidak ada surat penangkapan, setelah klien kami tiba di Polresta barulah disodorkan surat penangkapan."
"Ini kan delik aduan, harusnya setelah pihak yang merasa dirugikan dengan postingan itu melapor ke polisi klien kami dipanggil dulu untuk dimintai keterangan, tapi kan tahapan itu tidak ada langsung penangkapan tanpa surat perintah penangkapan,” tukasnya. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunAmbon.com dengan judul Kader HMI Cabang Ambon Ditangkap Polisi, Diduga Langgar UU ITE, dan Kompas.com dengan judul Soal Penangkapan Aktivis HMI, Kuasa Hukum: Ada Upaya Pembungkaman Demokrasi