Breaking News:

PPKM Darurat

Buat Hoaks Mata Ditusuk Petugas PPKM, Permintan Maaf Awaluddin Rao Tidak Menghentikan Proses Hukum

Polisi tidak akan menghentikan proses hukum mantan anggota DPRD Tapanuli Awaluddin Rao meski sudah meminta maaf karena menyebarkan hoaks.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Polresta Padang
Sosok mantan anggota DPRD Tapanuli Tengah, Awaluddin Rao, yang viral karena ngaku ditusuk matanya oleh petugas PPKM Darurat, Minggu (18/7/2021). Polisi tidak akan menghentikan proses hukum Awaluddin Rao meski sudah meminta maaf, Rabu (21/7/2021) 

TRIBUNWOW.COM - Kasus video viral mantan anggota DPRD Tapanuli Tengah Awaluddin Rao yang mengaku matanya ditusuk petugas pos PPKM di Padang, Sumbar, akan tetap diproses secara hukum.

Sebelumnya, Awaluddin Rao telah mendatangi Mapolresta Padang untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf pada Minggu (18/7/2021).

Kendati demikian, permintaan maaf tersebut tidak bisa membatalkan proses hukum atas dirinya.

Viral video mantan Anggota DPRD Tapanuli Tengah bernama Awaluddin Rao mengaku tertusuk pena setelah mendapat perlakuan kasar dari aparat penjaga Pos PPKM Padang pada Jumat (16/7/2021).
Viral video mantan Anggota DPRD Tapanuli Tengah bernama Awaluddin Rao mengaku tertusuk pena setelah mendapat perlakuan kasar dari aparat penjaga Pos PPKM Padang pada Jumat (16/7/2021). (YouTube Tribun MedanTV)

Baca juga: Fakta Viral Video Satpol PP Bentak dan Ancam Pemilik Angkringan di Tangsel, Ini Kronologinya

Dilansir TribunWow.com, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (19/7/2021).

Video Awaluddin Rao berdarah-darah dan mengaku ditusuk petugas PPKM adalah video bohong atau hoaks.

"Ya tetap ditindaklanjuti. Permohonan maaf tidak menghentikan proses hukum," kata Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Fakta Viral Video Pengendara Lewati SPBU agar Lolos Penyekatan, Ini Penjelasan Kapolresta Bogor Kota

Baca juga: Sosok Inda Raya, Wawalkot Madiun Viral Bagikan Seluruh Gajinya ke Warga saat PPKM: Sampai Sekuatnya

Kombes Stefanus Satake menegaskan, penyebar video tetap diproses hukum, karena diduga menyebarkan berita bohong dan melanggar UU ITE pasal 28.

Tersangka setidaknya terancam hukuman maksimal penjara 6 tahun.

"Kita akan tindaklanjuti dengan pemanggilan. Saat ini kasus dipegang penyidik di Ditkrimsus," kata Satake.

Kejadian viral di dalam video yang dibuat sendiri dan disebarkan oleh Awaluddin Rao.

Dramanya tersebut telah membuat kegaduhan dan merugikan instansi kepolisian karena menggiring opini sesat ke masyarakat.

"Dalam video itu dia bilang matanya ditusuk pena hingga buta. Padahal pelipisnya yang kena. Itupun kita tidak tahu kejadiannya seperti apa," kata Satake.

Baca juga: Fakta Viral Pria Tunanetra Disebut Kena Denda Rp50 Ribu karena Masker Melorot, Pengunggah Minta Maaf

Awaluddin Rao Mengaku Panik

Sosok Awaluddin Rao mendatangi Kantor Kepolisian Resor Kota Padang, Minggu (18/7/2021).

Ia datang dengan kesadarannya sendiri untuk memberi klarifikasi dan meminta maaf.

"Saya juga mohon maaf sedalam-dalamnya apabila dengan viralnya video itu telah sedikit mengganggu konsesntrasi atau menambah tugas dari institusi Kepolisian Indonesia, khususnya Polresta Padang."

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
PPKM DaruratPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Awaluddin RaoPadangTapanuli TengahViral Video
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved